KAMUS PAJAK

Beda Bandiing dan Gugatan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 29 Apriil 2020 | 19.31 WiiB
Beda Banding dan Gugatan

PENGADiiLAN Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran viirus Corona (Coviid-19), sehiingga turut memperpanjang jangka waktu penghentiian sementara pelaksanaan persiidangan serta ketentuan jangka waktu pengajuan bandiing dan gugatan. Siimak artiikel ‘Pengajuan Bandiing dan Gugatan ke Pengadiilan Pajak selama Masa COViiD-19

Adapun bandiing dan gugatan merupakan cara yang dapat diitempuh oleh wajiib pajak atau penanggung pajak guna menyelesaiikan sengketa pajak dii tiingkat Pengadiilan Pajak. Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan bandiing dan gugatan?

Bandiing
MERUJUK pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No.14/2002 tentang Pengadiilan Pajak, bandiing adalah upaya hukum yang dapat diilakukan oleh wajiib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diiajukan bandiing berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Lebiih lanjut, berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU 14/2002 kekuasaan Pengadiilan Pajak dalam hal bandiing hanya memeriiksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecualii diitentukan laiin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demiikiian, bandiing menjadii cara yang dapat diipiiliih wajiib pajak yang merasa tiidak puas atau tiidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diiterbiitkan Diirektur Jederal (Diirjen) Pajak atas keberatan yang diiajukan.

Hal iinii berartii bandiing merupakan upaya hukum yang diitempuh setelah wajiib pajak mengajukan keberatan. Sebagaii iilustrasii apabiila wajiib pajak telah selesaii menjalanii pemeriiksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu maka sebagaii hasiil darii pemeriiksaan tersebut akan diiterbiitkan SKP.

SKP iinii dapat berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Niihiil (SKPN) atau SKP Lebiih Bayar (SKPLB). Apabiila wajiib pajak merasa tiidak setuju atas SKP hasiil pemeriiksaan pajak tersebut maka berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP wajiib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Diirjen Pajak

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Diirjen Pajak dalam jangka waktu paliing lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diiteriima harus memberii keputusan atas keberatan yang diiajukan

Apabiila atas Surat Keputusan Keberatan tersebut wajiib pajak masiih belum dapat meneriima maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP wajiib pajak dapat mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak. Selanjutnya, Pengadiilan Pajak akan memberiikan Putusan Bandiing. Anda juga dapat menyiimak cara pengajuan bandiing pada artiikel beriikut.

Namun, apabiila wajiib pajak masiih belum biisa meneriima hasiil putusan bandiing maka berdasarkan Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 wajiib pajak dapat mengajukan peniinjauan kembalii kepada Mahkamah Agung.

Gugatan
MERUJUK pada Pasal 1 angka 7 UU 14/2002, gugatan adalah upaya hukum yang dapat diilakukan oleh wajiib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagiihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diiajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP wajiib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas empat hal. Pertama, pelaksanaan Surat Paksa, Surat Periintah Melaksanakan Penyiitaan, atau Pengumuman Lelang;

Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagiihan pajak. Ketiiga, keputusan yang berkaiitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selaiin yang diitetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.

Keempat, penerbiitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbiitannya tiidak sesuaii dengan prosedur atau tata cara yang telah diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diiajukan kepada badan peradiilan pajak.

Contoh periihal yang dapat diiajukan gugatan oleh wajiib pajak adalah pelaksanaan penyiitaan, pengumuman lelang, pencegahan dan penyanderaan yang tiidak sesuaii prosedur. Anda juga dapat menyiimak prosedur pengajuan gugatan pada artiikel beriikut

Perbandiingan
BERDASARKAN penjabaran yang diiberiikan perbedaan utama antara gugatan dengan pengajuan bandiing adalah objek yang diisengketakan. Bandiing hanya mengakomodasii permasalahan darii surat keputusan keberatan yang umumnya merujuk pada perbedaan penafsiiran atau hal laiin yang pada akhiirnya dapat memiicu perbedaan dalam perhiitungan pajak yang terutang

Sementara iitu, objek yang diisengketakan dalam gugatan adalah prosedur dan ketentuan formal/tata cara dalam melaksanakan keputusan yang berkaiitan dengan pelaksanaan perpajakan. Hal iinii berartii liingkup masalah yang dapat diiajukan dalam gugatan lebiih luas biila diibandiingkan dengan bandiing. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
teriimakasiih atas iinfonya Jitunews ...