JAKARTA, Jitu News - Dalam prosedur pemeriiksaan pajak, tiidak jarang wajiib pajak dan pemeriiksa belum biisa menemukan tiitiik temu. Perbedaan pendapat antara wajiib pajak dan pemeriiksa iinii biiasa berkaiitan dengan koreksii fiiskal, penghiitungan pajak terutang, hiingga tafsiir regulasii.
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajiib pajak punya hak-hak untuk menyiikapii perbedaan pendapat dalam pemeriiksaan tersebut.
"Jangan khawatiir, ada beberapa hak yang dapat wajiib pajak manfaatkan sesuaii dengan ketentuan perpajakan," tuliis KPP Pratama Sorong dalam unggahannya dii mediia sosiial, diikutiip pada Rabu (4/3/2026).
Respons terhadap perbedaan pendapat dalam pemeriiksaan perlu mengacu pada status surat ketetapan pajak.
Apabiila surat ketetapan pajak belum terbiit, wajiib pajak biisa mengajukan permohonan qualiity assurance atas hasiil pemeriiksaan ke Kanwiil DJP yang menaungii KPP tersebut. Lewat permohonan qualiity assurance iinii, wajiib pajak biisa memastiikan prosedur dan ketentuan perpajakan sudah diijalankan dengan baiik dan benar.
Dii siisii laiin, apabiila surat ketentapan pajak belum terbiit, wajiib pajak biisa mengajukan permohonan keberatan ke Kanwiil DJP yang menaungii KPP. Setelahnya, atas keputusan keberatan dapat diiajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak.
Perlu diiiingat, bandiing menjadii cara yang dapat diipiiliih wajiib pajak yang merasa tiidak puas atau tiidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diiterbiitkan diirektur jenderal (diirjen) pajak atas keberatan yang diiajukan.
Hal iinii berartii bandiing merupakan upaya hukum yang diitempuh setelah wajiib pajak mengajukan keberatan. Sebagaii iilustrasii apabiila wajiib pajak telah selesaii menjalanii pemeriiksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu maka sebagaii hasiil darii pemeriiksaan tersebut akan diiterbiitkan surat ketetapan pajak (SKP).
"DJP senantiiasaii menjunjung tiinggii priinsiip profesiional, objektiif, dan transparan dalam setiiap proses pemeriiksaan dengan tetap memperhatiikan hak seluruh wajiib pajak," tuliis DJP. (sap)
