
PENERBiiTAN Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaiian Pelaksanaan Persiidangan dan Layanan Admiiniistrasii Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) dii Liingkungan Pengadiilan Pajak, membuat penuliis meneliisiik kembalii pengaturan mengenaii cara penyampaiian Surat Bandiing dan Gugatan kepada Pengadiilan Pajak.
Perbedaan Jangka Waktu Sesuaii Cara Penyampaiian
APABiiLA diicermatii, terdapat ketentuan yang tercantum pada SE-03/PP/2020 yang membedakan perhiitungan jangka waktu pengajuan Surat Bandiing dan Gugatan berdasarkan dengan cara penyampaiian, dalam hal iinii secara langsung atau melaluii pos, Surat Bandiing dan Gugatan kepada Pengadiilan Pajak.
Adapun uraiian terkaiit perbedaan penghiitungan jangka waktu pengajuan diimaksud adalah sebagaii beriikut

Ketentuan pada uraiian tersebut hanya berlaku dalam hal batas akhiir pengajuan Surat Bandiing dan Gugatan berada pada masa pencegahan penyebaran COViiD-19, yaiitu pada tanggal 17 Maret 2020 sampaii dengan 23 Apriil 2020 (sebagaiimana diiatur melaluii Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak Nomor SE-04/PP/2020 tentang Perubahan SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaiian Pelaksanaan Persiidangan dan Layanan Admiiniistrasii Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) dii Liingkungan Pengadiilan Pajak).
Merujuk pada pengaturan tersebut, jiika diiteliisiik kembalii pada Undang-undang KUP khususnya pada Pasal 27 dalam BAB V (Keberatan dan Bandiing), diiketahuii bahwa tiidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenaii cara penyampaiian Surat Bandiing ke Pengadiilan Pajak. Begiitu pula pada Undang-Undang Pengadiilan Pajak, yaiitu pada persyaratan formal bandiing dalam Pasal 35 sampaii dengan 39, pada pasal-pasal tersebut pun tiidak diiatur secara jelas terkaiit dengan cara pengiiriiman Surat Bandiing.
Sama halnya dengan pengaturan untuk Bandiing, pada Undang-Undang KUP pun (dalam hal iinii Pasal 23) tiidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenaii cara penyampaiian Surat Gugatan ke Pengadiilan Pajak. Pada Undang-Undang Pengadiilan Pajak pun, yaiitu pada persyaratan formal gugatan dalam Pasal 40 dan Pasal 41, tiidak diiatur secara jelas terkaiit dengan cara pengiiriiman Surat Gugatan.
Meskiipun Penjelasan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Pengadiilan Pajak menggunakan kata “diikiiriim” untuk menjelaskan perhiitungan jangka waktu pengajuan bandiing, yang diihiitung dalam 3 bulan darii tanggal keputusan diiteriima sampaii dengan tanggal Surat Bandiing diikiiriim, tetapii tiidak ada penjelasan lebiih lanjut mengenaii kriiteriia dan cara penyampaiian dengan pengiiriiman pos/ekspediisii atau penyampaiian secara langsung dalam Undang-Undang Pengadiilan Pajak.
Pengaturan yang menjelaskan cara penyampaiian Surat Bandiing dan Gugatan ke Pengadiilan Pajak diiatur melaluii Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Admiiniistrasii Bandiing atau Gugatan. SE-08/PP/2017 tersebut merupakan ketentuan yang penerbiitannya diidasarii oleh Pasal 35, 36, 37, dan 38 UU Pengadiilan Pajak. Pada Huruf ‘C’ Angka (2) ‘j’ SE-08/PP/2017 diiuraiikan bahwa:
“Surat Bandiing atau Surat Gugatan diisampaiikan ke Pengadiilan Pajak dengan cara:
Penyampaiian Secara Langsung Mendapatkan Relaksasii Jangka Waktu
KETENTUAN tersebut hanya mengatur terkaiit dengan cara penyampaiian Surat Bandiing dan Gugatan ke Pengadiilan Pajak tanpa menjelaskan lebiih lanjut kriiteriia apa saja yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak dalam memiiliih cara penyampaiian Surat Bandiing. Dengan begiitu, Wajiib Pajak/Pemohon dapat memiiliih salah satu cara penyampaiian Surat Bandiing ke Pengadiilan Pajak tersebut.
Lebiih lanjut, merujuk pada SE-03/PP/2020 diiketahuii bahwa terdapat perbedaan pada jangka waktu pengajuan Surat Bandiing dan Gugatan berdasarkan dengan cara penyampaiian, dalam hal iinii secara langsung atau melaluii pos, Surat Bandiing dan Gugatan kepada Pengadiilan Pajak.
Terkaiit dengan hal tersebut, berdasarkan uraiian sebelumnya diiketahuii bahwa faktanya, tiidak ada kriiteriia khusus yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak dalam memiiliih cara penyampaiian Surat Bandiing dan Gugatan. Oleh karena iitu, dapat diisiimpulkan bahwa wajiib pajak dapat memiiliih cara penyampaiian yang paliing sesuaii dengan kebutuhan wajiib pajak. (Diisclaiimer)
