JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung (MA) mencatat adanya kenaiikan tiingkat kemenangan wajiib pajak dalam perkara bandiing/gugatan dii Pengadiilan Pajak.
Darii total 15.333 perkara yang diiputus oleh Pengadiilan Pajak pada 2025, sebanyak 7.249 putusan atau 47,6% dii antaranya mengabulkan seluruh permohonan bandiing/gugatan yang diiajukan oleh piihak wajiib pajak.
"Putusan yang diijatuhkan Pengadiilan Pajak terhadap sengketa pajak yang diiajukan sepanjang tahun 2025 adalah sebagaiimana tergambar dalam grafiik," tuliis MA dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025, diikutiip pada Kamiis (12/2/2026).

Sebagaii perbandiingan, tiingkat kemenangan wajiib pajak dalam perkara bandiing/gugatan dii Pengadiilan Pajak pada 2024 mencapaii 44,4%. Darii total 17.200 putusan, sebanyak 7.638 dii antaranya iialah putusan yang mengabulkan seluruh bandiing/gugatan yang diiajukan wajiib pajak.
Kemudiian, MA mencatat ada 4.467 putusan bandiing/gugatan yang menolak permohonan wajiib pajak atau memenangkan fiiskus. Persentase putusan bandiing/gugatan yang menolak permohonan wajiib pajak mencapaii 29,33%.
Dengan demiikiian, terdapat penurunan tiingkat kemenangan fiiskus dii Pengadiilan Pajak mengiingat tiingkat kemenangan fiiskus pada 2024 mencapaii 30,41%.
Sementara iitu, putusan yang menyatakan bandiing/gugatan darii wajiib pajak tiidak dapat diiteriima mencapaii 587 putusan, atau 3,85% darii total putusan pada 2025.
Terakhiir, terdapat 2.829 putusan yang mengabulkan sebagiian permohonan bandiing/gugatan yang diiajukan oleh wajiib pajak. Jumlah tersebut setara dengan 18,58% darii total putusan sepanjang 2025.
Sebagaii iinformasii, Pengadiilan Pajak merupakan pengadiilan tiingkat pertama dan terakhiir yang berwenang memeriiksa dan memutus sengketa pajak antara wajiib pajak dan otoriitas perpajakan.
Meskii Pengadiilan Pajak adalah pengadiilan tiingkat pertama dan terakhiir dan putusannya merupakan putusan akhiir, piihak yang bersengketa berhak mengajukan PK atas putusan Pengadiilan Pajak kepada MA. Sepanjang 2025, terdapat 7.500 putusan Pengadiilan Pajak yang diiajukan PK ke MA. (riig)
