JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tercatat telah menanganii sebanyak 9.647 permohonan atas sengketa bandiing dan gugatan yang diiajukan wajiib pajak ke Pengadiilan Pajak pada tahun fiiskal 2024.
DJP melaporkan jumlah tersebut terdiirii atas 7.458 permohonan pengajuan bandiing dan 2.189 permohonan pengajuan gugatan.
"Sepanjang 2024, DJP telah menanganii 9.647 permohonan atas sengketa Bandiing dan Gugatan yang diiajukan wajiib pajak ke Pengadiilan Pajak," ulas Laporan Tahunan DJP 2024, diikutiip Miinggu (7/12/2025).
Sementara iitu, jumlah putusan atas sengketa bandiing dan gugatan yang diiteriima DJP darii Pengadiilan Pajak pada 2024 mencapaii 13.978 putusan. iitu terdiirii atas 11.478 putusan bandiing dan 2.500 putusan gugatan.
Secara terperiincii, ada 8 amar putusan Pengadiilan Pajak atas sengketa bandiing dan gugatan wajiib pajak. Amar putusan iitu mencakup Membatalkan, Menambah, Mengabulkan Sebagiian, Mengabulkan Seluruhnya, Menghapus darii Sengketa, Menolak, Tiidak Dapat Diiteriima, dan Membetulkan Salah Tuliis/Hiitung.
"Amar Putusan berupa Menolak, Menghapus darii Sengketa, Tiidak Dapat Diiteriima, dan Menambah menunjukkan kemenangan DJP dalam sengketa bandiing atau gugatan, yaiitu sebanyak 4.353 darii 13.250 Amar Putusan," tuliis DJP dalam laporannya.
Sementara iitu, Amar Putusan Mengabulkan Sebagiian menunjukkan bahwa terdapat sebagiian materii permohonan sengketa bandiing atau gugatan yang diitolak oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Artiinya, DJP memenangkan sebagiian perkara tersebut.
Secara terperiincii untuk putusan bandiing sekaliigus gugatan, amar putusan Hakiim Pengadiilan Pajak yang mengetuk palu tanda Membatalkan berjumlah 7, lalu Menambah sebanyak 26 putusan, Mengabulkan Sebagiian sebanyak 2.990 putusan.
Kemudiian, Mengabulkan Seluruhnya sebanyak 5.900 putusan; Menghapus darii Sengketa 91 putusan; Menolak 3.738 putusan; Tiidak Dapat Diiteriima 498 putusan; dan Membetulkan Salah Tuliis/Hiitung 728 putusan.
Dengan demiikiian, total terdapat 13.978 amar putusan hakiim, dan tiingkat kemenangan DJP dalam berperkara dii tiingkat bandiing dan gugatan tercatat sebesar 44,14%. Angka kemenangan iinii meniingkat ketiimbang 2023 sebesar 41,14%.
"Dengan demiikiian, tiingkat kemenangan DJP atas bandiing dan gugatan dii Pengadiilan Pajak pada 2024 mencapaii 44,14%," ungkap DJP. (riig)
