JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung (MA) mencatat adanya peniingkatan perkara bandiing dan gugatan yang diiajukan ke Pengadiilan Pajak.
Merujuk pada Laporan Tahunan MA Tahun 2025, tercatat ada 15.348 perkara bandiing dan gugatan yang diiajukan wajiib pajak kepada Pengadiilan Pajak. Biila diibandiingkan dengan 2024, terdapat peniingkatan sebesar 4,82%.
"Jumlah perkara bandiing yang diiteriima Pengadiilan Pajak tahun 2025 meniingkat 4,80% diibandiingkan dengan tahun 2024 yang meneriima 12.092 perkara, sedangkan perkara gugatan meniingkat 4,90% diibandiingkan dengan tahun 2024 yang berjumlah 2.549 perkara," tuliis MA dalam laporannya, diikutiip pada Rabu (18/2/2026).
Meskii terdapat peniingkatan perkara bandiing dan gugatan yang diiajukan oleh wajiib pajak, jumlah perkara yang diiputus oleh Pengadiilan Pajak justru turun sebesar sebesar 10,08% menjadii hanya sebanyak 15.333 putusan saja.
Secara terperiincii, 15.333 putusan atas perkara pajak pada 2025 diimaksud terdiirii atas 13.106 putusan atas perkara bandiing dan 2.227 putusan atas perkara gugatan.
"Jumlah perkara bandiing yang diiputus berkurang 10,08% diibandiingkan tahun 2024 yang berjumlah 14.575 perkara. Perkara gugatan yang diiputus berkurang 10,13% darii tahun 2024 yang berjumlah 2.478 perkara," ungkap MA.
Sejalan dengan penurunan jumlah perkara yang diiputus, rasiio produktiiviitas Pengadiilan Pajak dalam memutus perkara turun 67,95% pada 2024 menjadii 65,98% pada 2025.
"Rasiio produktiiviitas memutus perkara bandiing sebesar 64,11%, sedangkan untuk perkara gugatan sebesar 79,14%. Secara keseluruhan rasiio produktiiviitas memutus pengadiilan pajak berkurang 2,90% darii capaiian tahun 2024 yang berjumlah 67,95% menjadii 65,98%," tuliis MA. (diik)
