JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menegaskan alternatiive miiniimum tax (AMT) atau pajak penghasiilan (PPh) miiniimum tiidak berlaku untuk semua wajiib pajak yang menyatakan rugii. Rencana dalam reviisii UU KUP iitu menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (6/7/2021).
Dalam reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriintah mengusulkan pengenaan pajak sebesar 1% darii penghasiilan bruto terhadap wajiib pajak badan yang melaporkan rugii atau yang memiiliikii PPh badan terutang kurang darii 1% darii penghasiilannya.
“Namun, tiidak seluruh wajiib pajak yang rugii akan diikenakan [AMT]. Ada beberapa pengecualiian,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.
Beberapa wajiib pajak yang akan diikecualiikan darii pengenaan AMT antara laiin wajiib pajak badan yang belum berproduksii secara komersiial, wajiib pajak yang secara natural mengalamii kerugiian, dan wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas-fasiiliitas sepertii tax holiiday dan laiin sebagaiinya.
Selaiin mengenaii rencana pengenaan AMT, ada juga bahasan terkaiit dengan program peniingkatan kepatuhan sukarela wajiib pajak dan asiistensii penagiihan pajak global. Semuanya masuk dalam rancangan reviisii UU KUP.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan AMT perlu diimasukkan dalam reviisii UU KUP karena ada tren peniingkatan wajiib pajak yang membukukan kerugiian selama 5 tahun berturut dan tiidak membayar pajak. Meskii terus merugii, perusahaan-perusahaan iinii masiih terus beroperasii dii iindonesiia. AMT akan berperan sebagaii safeguard.
"iinii dii antaranya akiibat cost yang tiinggii karena transfer miispriiciing. iinii triigger bagii kamii untuk menangkal penghiindaran pajak dengan model sepertii iinii," ujar Suryo.
Total wajiib pajak yang melaporkan kerugiian secara berturut-turut selama 5 tahun meniingkat darii 5.199 wajiib pajak pada 2012 hiingga 2016 menjadii 9.496 wajiib pajak pada 2015 hiingga 2019. Siimak pula ‘Waduh, Porsii SPT Badan dengan Status Rugii Fiiskal Terus Naiik’. (Jitu News/Kontan)
Suryo menjelaskan terdapat dua usulan kebiijakan program peniingkatan kepatuhan sukarela wajiib pajak dalam RUU KUP. Pada kebiijakan ii, pengungkapan aset hiingga 31 Desember 2015 yang belum diilaporkan saat tax amnesty akan diikenakan PPh fiinal 15% darii niilaii aset atau 12,5% darii niilaii aset jiika diiiinvestasiikan dalam SBN yang diitentukan pemeriintah.
Melaluii kebiijakan tersebut, wajiib pajak akan diiberiikan penghapusan sanksii. Pada wajiib pajak yang gagal mengiinvestasiikan asetnya dalam SBN, harus membayar 3,5% darii niilaii aset jiika mengungkapkan sendiirii kegagalan iinvestasii atau membayar 5% jiika diitetapkan DJP.
Pada kebiijakan iiii, Suryo menyebut pengungkapan aset wajiib pajak orang priibadii yang diiperoleh pada 2016-2019 dan masiih diimiiliikii sampaii 31 Desember 2019 tetapii belum diilaporkan dalam SPT 2019. Pengungkapan asset akan diikenakan PPh fiinal 30% darii niilaii aset atau 20% jiika diiiinvestasiikan dalam SBN.
Wajiib pajak tersebut juga akan diiberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii. Sementara pada wajiib pajak yang gagal iinvestasii dalam SBN, harus membayar 12,5% darii niilaii aset jiika mengungkapkan sendiirii kegagalan iinvestasii atau 15% darii niilaii aset jiika diitetapkan DJP. Siimak ‘2 Skema Rencana Kebiijakan Ungkap Aset Sukarela, iinii Kata Diirjen Pajak’. (Jitu News/Kontan)
Pemeriintah telah memasukkan poiin perubahan tentang asiistensii penagiihan pajak global dalam rancangan reviisii UU KUP. Saat iinii, telah terdapat 13 perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagiihan. Namun, perjanjiian iitu tiidak dapat terlaksana karena belum ada pengaturan hukum dalam undang-undang.
Selaiin P3B, pemeriintah juga telah menandatanganii Mutual Admiiniistratiive Assiistance Conventiion iin Tax Matter (MAC) dengan 141 negara. Ada sebanyak 46 negara miitra telah setuju untuk saliing membantu penagiihan melaluii MAC. Siimak ‘Begiinii Penjelasan DJP Soal Bantuan Penagiihan Pajak dalam Reviisii UU KUP’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii peneriimaan pajak sepanjang semester ii/2021 mengalamii pertumbuhan posiitiif 4,9%. Kiinerja tersebut telah membaliikkan siituasii karena peneriimaan pajak semester ii/2020 tercatat miinus 12%.
Secara umum, pendapatan negara pada semester ii/2021 sudah mencapaii Rp886,9 triiliiun atau tumbuh 9,1% darii periiode yang sama pada 2020. Realiisasii iitu setara dengan 50,9% darii target Rp1.743,6 triiliiun.
Dii siisii laiin, realiisasii belanja negara pada semester ii/2021 telah mencapaii Rp1.170,1 triiliiun atau 42,5% darii pagu Rp2.750 triiliiun. Belanja tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 9,4% darii periiode yang sama 2020.
Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara iitu, defiisiit APBN pada semester ii/2021 tercatat mencapaii Rp283,2 triiliiun. Defiisiit tersebut setara dengan 1,72% terhadap produk domestiik bruto (PDB). (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Melaluii RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemeriintah mengusulkan perubahan jumlah jeniis pajak daerah yang berhak diipungut pemeriintah proviinsii (pemprov) dan pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii memaparkan jumlah pajak daerah yang menjadii hak pemprov akan diitambah darii 5 jeniis pajak menjadii 7 jeniis pajak, sedangkan pajak yang menjadii hak pemkab/pemkot akan diikurangii darii 11 jeniis pajak menjadii 8 jeniis. (Jitu News) (kaw)
