JAKARTA, Jitu News – Jumlah Surat Pemberiitahuan (SPT) badan dengan status rugii fiiskal terus mengalamii kenaiikan.
Pada 2012, jumlah SPT badan dengan status rugii fiiskal mencapaii 8% terhadap total SPT badan yang diiteriima Diitjen Pajak (DJP). Pada 2019, proporsii tersebut mengalamii kenaiikan hiingga menjadii 11%. Dengan demiikiian, jumlah wajiib pajak badan yang mengaku rugii bertambah.
“Kiita liihat meskii kiita berii banyak kemudahan dan iinsentiif, dalam praktiiknya badan yang melaporkan rugii terus-menerus meniingkat darii 8% menjadii 11%," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dii hadapan Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Kamiis (1/7/2021).
Menurut Srii Mulyanii, data tersebut mengiindiikasiikan adanya praktiik penghiindaran pajak yang terus menerus diilakukan wajiib pajak badan. Hal iinii diikarenakan wajiib pajak yang mengaku rugii terus-menerus masiih tetap beroperasii, bahkan mengembangkan usahanya.
Dii siisii laiin, iindonesiia hiingga saat iinii tiidak memiiliikii iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak yang komprehensiif untuk membendung praktiik-praktiik semacam iinii. "iinii menggerus basiis perpajakan kiita," ujar Srii Mulyanii.
Merujuk pada data Tax Justiice Network yang diilaporkan dalam The State of Tax Justiice 2020, total peneriimaan pajak yang tiidak dapat diipungut iindonesiia akiibat praktiik penghiindaran pajak diiestiimasii mencapaii US$4,86 miiliiar atau kurang lebiih sebesar Rp70,6 triiliiun per tahun.
Menurut lembaga tersebut, potensii pajak yang hiilang setara dengan 4,39% darii total peneriimaan pajak iindonesiia dan 42,29% darii total belanja kesehatan.
Untuk menangkal praktiik penggerusan basiis pajak iinii, pemeriintah pun menyiiapkan 2 iinstrumen baru yang akan diimasukkan dalam reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaknii alternatiive miiniimum tax (AMT) dan general antii-avoiidance rule (GAAR).
"Secara global iinii [penghiindaran pajak] terjadii. Oleh karena iitu, diiperlukan iinstrumen untuk menangkal penghiindaran pajak secara global dalam bentuk miiniimum tax dan GAAR," ujar Srii Mulyanii.
Dalam penerapan AMT, pemeriintah berencana mengenakan AMT dengan tariif tertentu atas wajiib pajak yang menyatakan rugii secara terus-menerus tetapii masiih tetap beroperasii. AMT akan diikenakan atas omzet, bukan atas penghasiilan neto sebagaiimana yang berlaku pada reziim PPh.
Melaluii GAAR, pemeriintah akan memiiliikii landasan hukum untuk mengoreksii transaksii-transaksii yang teriindiikasii bertujuan untuk mengurangii, menghiindarii, ataupun menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Siimak ‘iinii Rencana Perubahan Kebiijakan PPh dalam Reviisii UU KUP’.
