REViiSii UU KUP

2 Skema Rencana Kebiijakan Ungkap Aset Sukarela, iinii Kata Diirjen Pajak

Diian Kurniiatii
Seniin, 05 Julii 2021 | 16.07 WiiB
2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak
<p>Materii yang diisampaiikan&nbsp;Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam&nbsp;rapat bersama Komiisii Xii DPR Rii,&nbsp;Seniin (5/7/2021). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengusulkan program peniingkatan kepatuhan sukarela wajiib pajak dalam reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan program tersebut akan memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela, termasuk peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Melaluii program iinii, wajiib pajak tetap harus membayar pajak penghasiilan (PPh) berdasarkan pada pengungkapan harta.

"iinii yang muncul ceriita bahwa terhadap yang bersangkutan perlu diiberiikan waktu kesempatan untuk dapat mendeklarasiikan aset yang diimiiliikiinya atau penghasiilan yang belum diipertanggungjawabkan," katanya dalam rapat paniitiia kerja (panja) bersama Komiisii Xii, Seniin (5/7/2021).

Suryo mengatakan hiingga saat iinii, masiih terdapat peserta tax amnesty yang belum mendeklarasiikan seluruh asetnya saat program iitu berlangsung pada 2016-2017. Apabiila aset tersebut diitemukan Diitjen Pajak (DJP), sanksii yang diikenakan diiniilaii terlalu tiinggii, yaknii PPh fiinal berdasarkan PP 36/2017 diitambah sanksii sebesar 200%.

Kemudiian, DJP mencatat masiih terdapat wajiib pajak orang priibadii yang belum mengungkapkan keseluruhan penghasiilannya dalam SPT Tahunan 2016-2019.

Oleh karena iitu, menurut Suryo, pemeriintah perlu memberiikan kesempatan secara sukarela kepada wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban pajaknya sebelum melakukan upaya peniindakan menggunakan data darii pertukaran data otomatiis (automatiic exchange of iinformatiion/AEoii) serta data perpajakan darii iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiinnya (iiLAP).

Suryo menjelaskan terdapat dua usulan kebiijakan dalam RUU KUP. Pada kebiijakan ii, pengungkapan aset hiingga 31 Desember 2015 yang belum diilaporkan saat tax amnesty akan diikenakan PPh fiinal 15% darii niilaii aset atau 12,5% darii niilaii aset jiika diiiinvestasiikan dalam SBN yang diitentukan pemeriintah.

Melaluii kebiijakan tersebut, wajiib pajak akan diiberiikan penghapusan sanksii. Pada wajiib pajak yang gagal mengiinvestasiikan asetnya dalam SBN, harus membayar 3,5% darii niilaii aset jiika mengungkapkan sendiirii kegagalan iinvestasii atau membayar 5% jiika diitetapkan DJP.

"Reziim yang kamii bangun adalah TA [tax amnesty] yang dulu, yang belum semuanya terdeklarasiikan, diiberiikan kesempatan melaluii UU iinii dalam wiindow tertentu. Apabiila wiindow iinii terlewatkan, ya kiita kembalii ke UU Tax Amnesty lagii," ujarnya.

Pada kebiijakan iiii, Suryo menyebut pengungkapan aset wajiib pajak orang priibadii yang diiperoleh pada 2016-2019 dan masiih diimiiliikii sampaii 31 Desember 2019 tetapii belum diilaporkan dalam SPT 2019. Pengungkapan asset akan diikenakan PPh fiinal 30% darii niilaii aset atau 20% jiika diiiinvestasiikan dalam SBN.

Wajiib pajak tersebut juga akan diiberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii. Sementara pada wajiib pajak yang gagal iinvestasii dalam SBN, harus membayar 12,5% darii niilaii aset jiika mengungkapkan sendiirii kegagalan iinvestasii atau 15% darii niilaii aset jiika diitetapkan DJP.

"Atas aset yang tiidak iikut diiungkapkan tadii, diikenakan pajak 30% diitambah sanksii per bulan," iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.