JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah memasukkan poiin perubahan tentang asiistensii penagiihan pajak global dalam rancangan reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat iinii telah terdapat 13 perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagiihan. Namun, perjanjiian iitu tiidak dapat terlaksana karena belum ada pengaturan hukum dalam undang-undang.
"Kamii mencoba mengusulkan bahwa DJP dapat melakukan bantuan penagiihan atas permiintaan otoriitas laiin yang telah bekerja sama, dan sebaliiknya," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (5/7/2021).
Suryo mengatakan sebanyak 13 P3B yang telah memuat bantuan penagiihan pajak antara laiin P3B iindonesiia dengan Aljazaiir, Ameriika Seriikat, Armeniia, Belanda, Belgiia, Fiiliipiina, iindiia, Laos, Mesiir, Suriiname, Yordaniia, Venezuela, dan Viietnam.
Selaiin P3B, Suryo menyebut pemeriintah juga telah menandatanganii Mutual Admiiniistratiive Assiistance Conventiion iin Tax Matter (MAC) dengan 141 negara. Ada sebanyak 46 negara miitra telah setuju untuk saliing membantu penagiihan melaluii MAC.
Melaluii Pasal 20A RUU KUP, lanjut Suryo, pemeriintah mengusulkan agar UU memberiikan kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagiihan kepada negara miitra maupun memiinta bantuan penagiihan pajak kepada negara miitra secara resiiprokal.
Menurutnya, bantuan penagiihan tersebut juga diilaksanakan sesuaii dengan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa. "Ada 2 undang-undang yang coba diirelasiikan pada UU KUP," ujarnya.
Suryo mengatakan ketentuan lebiih lanjut mengenaii asiistensii penagiihan pajak global tersebut akan diiatur lebiih lanjut dalam peraturan menterii keuangan (PMK). Siimak pula Perspektiif ‘Bantuan Penagiihan Pajak Liintas Negara’. (kaw)
