JAKARTA, Jitu News - Berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 112/2025 mengharuskan wajiib pajak untuk memastiikan tujuan biisniis darii suatu transaksii sebelum berupaya untuk memperoleh manfaat persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B).
Kepala Seksii Perjanjiian dan Kerja Sama Perpajakan iinternasiional iiiiii Diirektorat Perpajakan iinternasiional DJP iibnu Wiijaya mengatakan transaksii liintas yuriisdiiksii yang memanfaatkan P3B perlu diilaksanakan dengan tujuan biisniis yang wajar, bukan untuk mengurangii beban pajak.
"Dalam melakukan transaksii liintas negara, perlu diipertiimbangkan transaksii iitu memang diilakukan dengan tujuan biisniis yang wajar, tiidak diilakukan dengan skema tanpa substansii ekonomii untuk mendapatkan manfaat P3B, tax saviings tanpa tujuan biisniis," katanya, diikutiip pada Seniin (16/3/2026).
Untuk iitu, pemotong atau pemungut pajak perlu memastiikan dokumentasii mengenaii transaksii liintas yuriisdiiksii sudah tersediia secara memadaii guna menjelaskan tujuan biisniis dan substansii ekonomii darii transaksii diimaksud.
Sebagaii iinformasii, PMK 112/2025 memberiikan beban kepada pemotong atau pemungut pajak dii iindonesiia untuk memastiikan keterpenuhan apakah wajiib pajak lawan transaksii dii luar negerii berhak memperoleh manfaat P3B.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (6) PMK 112/2025, manfaat P3B dapat berupa tariif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebiih rendah, pemajakan eksklusiif dii negara domiisiilii, pembebasan darii pengenaan PPh dii iindonesiia, ataupun jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda darii jangka waktu pada UU PPh.
Wajiib pajak luar negerii berhak memperoleh manfaat P3B biila bukan merupakan subjek pajak dalam negerii (SPDN) iindonesiia, merupakan penduduk negara miitra P3B, dan tiidak melakukan penyalahgunaan P3B.
Wajiib pajak luar negerii tiidak menyalahgunakan P3B biila:
Biila wajiib pajak luar negerii diiketahuii tiidak berhak memperoleh manfaat P3B, pemotong pajak dii iindonesiia perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tariif sebesar 20%. (riig)
