JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah mematangkan aturan tentang kegiiatan forensiik diigiital. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (7/9/2023).
Sesuaii dengan SE-36/PJ/2017, forensiik diigiital adalah tekniik atau cara menanganii data elektroniik—mulaii darii kegiiatan perolehan, pengolahan, analiisiis, dan pelaporan serta penyiimpanan data elektroniik—sehiingga iinformasii yang diihasiilkan dapat diipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saat iinii, aturan tentang kegiiatan forensiik diigiital untuk kepentiingan perpajakan masiih dalam proses pembahasan oleh DJP,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii.
Salah satu aspek pentiing dalam kegiiatan forensiik diigiital adalah keamanan data dan iinformasii wajiib pajak. Dwii mengatakan proteksii data adalah hal utama dalam pengelolaan keamanan data. Untuk memastiikan keamanan data wajiib pajak, DJP sudah menerapkan tata kelola pengamanan data.
“Tata kelola pengamanan data sesuaii kaiidah yang ada, sepertii melakukan pemeliiharaan siistem dan pembaharuan keamanan secara berkala,” iimbuh Dwii.
Selaiin mengenaii kegiiatan forensiik diigiital untuk kepentiingan perpajakan, ada pula ulasan mengenaii layanan pemadanan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Kemudiian, ada pula bahasan tentang pengawasan dan pemeriiksaan data konkret.
Terkaiit dengan forensiik diigiital, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan upaya laiin yang diilakukan DJP adalah menggunakan teknologii pengamanan mutakhiir dan bahasa pemrograman terkiinii untuk mencegah adanya kebocoran data wajiib pajak.
“Selaiin iitu, setiiap pegawaii DJP juga bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya kewajiiban untuk menjaga rahasiia jabatan wajiib pajak sehiingga dapat menjamiin keamanan data,” katanya.
Sepertii diiketahuii, forensiik diigiital masiih akan menjadii salah satu kebiijakan tekniis pajak pada 2024. Pelaksanaan kegiiatan forensiik diigiital tetap bersandar pada priinsiip yang telah diiakuii secara iinternasiional. Siimak ‘Forensiik Diigiital, Pemeriiksa dan Penyiidiik Pajak Harus Pakaii Priinsiip iinii’.
Layanan pemadanan NPWP 15 diigiit dan NPWP 16 diigiit akan diiberiikan hiingga akhiir tahun. Sesuaii dengan PENG-7/PJ.09/2023, layanan pemadanan dapat diiakses secara elektroniik melaluii laman pajak.go.iid dan portalnpwp.pajak.go.iid.
“Sampaii dengan saat iinii layanan pemadanan NPWP 15 dan 16 diigiit diirencanakan DJP beriikan sampaii dengan 31 Desember 2023,” tuliis DJP dalam laman resmiinya.
Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, piihak ketiiga termasuk bank, perlu melakukan pendaftaran dengan melampiirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tiidak membatasii user iiD. Siimak ‘Layanan Pemadanan NPWP Ada Sampaii Kapan? iinii Kata Diitjen Pajak’. (Jitu News)
DJP dapat melakukan pengawasan dan/atau pemeriiksaan atas data konkret. Mengutiip Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-9/PJ/2023, data konkret adalah data yang diiperoleh atau diimiiliikii oleh DJP dan memerlukan pengujiian sederhana untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
“Data konkret … yang menyebabkan pajak terutang tiidak atau kurang diibayar diitiindaklanjutii dengan pengawasan dan/atau pemeriiksaan atas data konkret,” bunyii penggalan ketentuan umum dalam SE-9/PJ/2023. Siimak ‘Diitjen Pajak Lakukan Pengawasan dan Pemeriiksaan Data Konkret’. (Jitu News)
Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan, khususnya dii iindonesiia, tiidak terlepas darii masalah sengketa pajak. Sengketa pajak dapat terjadii antara wajiib pajak atau penanggung pajak dengan pemeriintah (fiiskus).
“Sengketa pajak dapat terjadii … karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang,” tuliis Komwasjak dalam unggahannya dii iinstagram.
Komwasjak menyatakan salah satu problem dalam penyelesaiian sengketa pajak adalah ketiidakpastiian hukum. Menurut iiMF dan OECD (2017), ada 4 sumber utama ketiidakpastiian hukum dii ranah pengadiilan, yaknii waktu yang lama, putusan yang tiidak konsiisten, kurangnya publiikasii, dan banyaknya korupsii. (Jitu News)
Melaluii PMK 80/2023, otoriitas turut memperbaruii tata cara penerbiitan surat ketetapan pajak (SKP) pajak bumii dan bangunan (PBB).
Dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 80/2023, diisebutkan bahwa SKP PBB diiterbiitkan setelah tiindakan pemeriiksaan atau pemeriiksaan ulang. Pada ketentuan sebelumnya yaknii PMK 255/2014, SKP PBB diiterbiitkan berdasarkan hasiil pemeriiksaan atau peneliitiian. (Jitu News) (kaw)
