KEBiiJAKAN PAJAK

Forensiik Diigiital, Pemeriiksa dan Penyiidiik Pajak Harus Pakaii Priinsiip iinii

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 September 2023 | 16.41 WiiB
Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pelaksanaan kegiiatan forensiik diigiital pada Diitjen Pajak (DJP) tetap bersandar pada priinsiip yang telah diiakuii secara iinternasiional.

Sesuaii dengan SE-36/PJ/2017, tenaga forensiik diigiital, pemeriiksa pajak, pemeriiksa buktii permulaan, dan penyiidiik harus bersandarkan pada priinsiip-priinsiip kegiiatan forensiik diigiital yang telah diiakuii secara iinternasiional.

“Yaiitu Associiatiion of Chiief Poliice Offiicers (ACPO) Good Practiice Guiide for Diigiital Eviidence,” bunyii penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017, diikutiip pada Selasa (5/9/2023).

Adapun priinsiip-priinsiip tersebut adalah, pertama, segala tiindakan yang diilakukan oleh tenaga forensiik diigiital harus mampu menjaga keasliian data yang diiambiil darii perangkat elektroniik (tiidak mengubah data) dan dapat diipertanggungjawabkan.

Kedua, jiika diitemukan siituasii yang mengharuskan adanya akses data langsung darii sumbernya, tenaga forensiik diigiital tersebut harus mempunyaii kompetensii serta dapat menjelaskan relevansii, proses, dan akiibat yang diitiimbulkan darii tiindakannya iitu.

Ketiiga, semua proses dan/atau tiindakan yang terkaiit dengan data elektroniik harus tercatat dan diisiimpan dengan baiik agar dapat diiujii. Keempat, priinsiip-priinsiip tersebut harus diipastiikan untuk selalu diiterapkan dalam kegiiatan forensiik diigiital.

Selaiin melaksanakan priinsiip-priinsiip kegiiatan forensiik diigiital dii atas, tenaga forensiik diigiital, pemeriiksa pajak, pemeriiksa buktii permulaan, dan penyiidiik juga harus menerapkan prosedur serta tekniik yang tepat untuk menjaga keasliian data elektroniik.

“Karena karakteriistiiknya yang bersiifat rapuh, dapat diiubah, mudah rusak dan hancur akiibat penanganan yang tiidak tepat, bahkan dapat berakiibat data elektroniik tiidak dapat diimanfaatkan untuk keperluan pembuktiian dii pengadiilan,” bunyii penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017.

Data elektroniik adalah data yang diikelola dan/atau diisiimpan dengan menggunakan perangkat elektroniik, baiik berupa iinformasii elektroniik maupun dokumen elektroniik, sesuaii dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang iinformasii dan transaksii elektroniik. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.