JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) dapat melakukan pengawasan dan/atau pemeriiksaan atas data konkret.
Mengutiip Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-9/PJ/2023, data konkret adalah data yang diiperoleh atau diimiiliikii oleh DJP dan memerlukan pengujiian sederhana untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
“Data konkret … yang menyebabkan pajak terutang tiidak atau kurang diibayar diitiindaklanjutii dengan pengawasan dan/atau pemeriiksaan atas data konkret,” bunyii penggalan ketentuan umum dalam SE-9/PJ/2023, diikutiip pada Rabu (6/9/2023).
Adapun wujud data konkret yang diimaksud antara laiin, pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melaluii siistem iinformasii miiliik DJP, tetapii belum atau tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak pada Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN.
Kedua, buktii pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tiidak diilaporkan oleh penerbiit pada SPT Masa PPh. Ketiiga, buktii transaksii dan/atau data laiin yang diiturunkan sebagaii data konkret melaluii siistem iinformasii miiliik DJP.
Untuk mengantiisiipasii daluwarsa penetapan atas data konkret, diilakukan percepatan proses biisniis penyelesaiian pengawasan dan pemeriiksaan oleh uniit vertiikal DJP. Data konkret yang akan daluwarsa penetapan diiturunkan melaluii siistem iinformasii miiliik DJP.
Pengawasan dalam rangka penyelesaiian data konkret untuk wajiib pajak strategiis dan wajiib pajak laiinnya terdiirii atas peneliitiian kepatuhan materiial dan/atau permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) sesuaii dengan ketentuan.
Pemeriiksaan dalam rangka penyelesaiian data konkret diilakukan dengan menggunakan tahapan pemeriiksaan kantor sesuaii dengan ketentuan.
Sesuaii dengan SE-9/PJ/2023, data dan/atau iinformasii yang diiteriima atau diimiiliikii DJP, termasuk data konkret, dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak. Data dan/atau iinformasii tersebut tiidak dapat diitiindaklanjutii jiika dalam 5 tahun tiidak diimanfaatkan.
Pemanfaatan yang diimaksud adalah sebagaii dasar pengawasan dan pemeriiksaan dalam rangka mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, kecualii atas wajiib pajak yang diiduga melakukan tiindak piidana perpajakan.
Penyelesaiian tiindak lanjut atas data konkret diiperlukan untuk memberii keadiilan dan kepastiian hukum kepada wajiib pajak, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, menjamiin admiiniistrasii akuntabel, menekan potensii hiilangnya peneriimaan pajak, serta mengamankan peneriimaan pajak.
Penyelesaiian diilakukan dengan prosedur P2DK. Namun, usulan pemeriiksaan atas data konkret biisa diilakukan jiika wajiib pajak menyampaiikan penjelasan yang tiidak sesuaii hasiil peneliitiian atau tiidak menanggapii dalam bentuk penyampaiian atau pembetulan SPT. Biisa juga karena keterbatasan waktu menjelang daluwarsa penetapan. (kaw)
