PER-14/PJ/2020

Siimak, iinii Cara Penyampaiian Surat Keberatan Secara Elektroniik

Redaksii Jitu News
Kamiis, 06 Agustus 2020 | 10.09 WiiB
Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
<p>iilustrasii. Tampiilan laman DJP Onliine.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak telah meriiliis Peraturan Diirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing).

Sesuaii dengan ketentuan dalam lampiiran beleiid yang berlaku sejak 1 Agustus 2020 iinii, wajiib pajak yang dapat menyampaiikan surat keberatan secara elektroniik adalah wajiib pajak yang telah memiiliikii EFiiN aktiif, melakukan regiistrasii akun pada laman DJP Onliine, dan memiiliikii sertiifiikat elektroniik yang masiih berlaku.

“Wajiib pajak dapat menyampaiikan surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing) melaluii siitus web Diirektorat Jenderal Pajak,” demiikiian penggalan bunyii ketentuan dalam lampiiran tersebut, diikutiip pada Kamiis (6/8/2020). Siimak artiikel ‘Perdiirjen Baru Soal Penyampaiian Surat Keberatan Secara Elektroniik’.

Adapun tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing) adalah sebagaii beriikut. Pertama, wajiib pajak mengakses laman DJP Onliine (www.djponliine.pajak.go.iid). Kedua, wajiib pajak memiiliih menu e-objectiion pada laman DJP Onliine.

Ketiiga, wajiib pajak melakukan pengiisiian surat keberatan sesuaii petujuk yang tertera dalam apliikasii dan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Keempat, dalam pengiisiian alasan keberatan, wajiib pajak dapat memiiliih untuk mengiisii kolom yang tersediia atau melakukan unggah dokumen atasan keberatan.

Jiika memiiliih kolom yang tersediia, wajiib pajak dapat mengiisii alasan keberatan dengan maksiimal 4.000 karakter. Sementara, jiika memiiliih unggah dokumen alasan keberatan, dokumen harus berbentuk pdf dalam satu fiile dengan ukuran maksiimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas. Dokumen iitu diisarankan merupakan hasiil konversii (bukan pemiindaiian).

Keliima, jiika wajiib pajak telah meyakiinii kebenaran data yang telah diiiisii, wajiib pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan surat keberatan. Keenam, wajiib pajak menandatanganii surat keberatan dengan tanda tangan elektroniik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah fiile sertiifiikat elektroniik.

Ketujuh, wajiib pajak mengiiriim (submiit) surat keberatan pada menu yang diisediiakan. Kedelapan, atas penyampaiian iitu, buktii peneriimaan elektroniik diiberiikan kepada wajiib pajak melaluii emaiil yang terdaftar dalam siistem iinformasii Diirektorat Jenderal Pajak.

Kesembiilan, buktii peneriimaan elektroniik juga dapat diiunduh dalam apliikasii e-objectiion. Kesepuluh, jiika berdasarkan hasiil valiidasii siistem, wajiib pajak tiidak dapat mengajukan proses penyampaiian surat keberatan, wajiib pajak dapat menghubungii KPP tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak diikukuhkan atau kantor layanan iinformasii dan pengaduan (Kriing Pajak 1500200) untuk mendapatkan klariifiikasii dan/atau iinformasii lebiih lanjut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.