KAMUS PAJAK

Mau Daftar DJP Onliine Butuh EFiiN, Apa iitu EFiiN?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 13 Januarii 2020 | 11.36 WiiB
Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?
<p>Tampiilan laman regiistrasii DJP Onliine.&nbsp;</p>

PELAPORAN surat pemberiitahuan (SPT) tahunan biisa diilakukan secara onliine melaluii e-Fiiliing sejak 2014. E-Fiiliing adalah kanal penyampaiian SPT tahunan PPh secara elektroniik yang diilakukan secara dariing dan real tiime melaluii iinternet pada siitus DJP Onliine (https://djponliine.pajak.go.iid). DJP Onliine juga diirencanakan akan menjadii piintu tunggal iinteraksii dan pelayanan kepada wajiib pajak.

Agar dapat melaporkan pajak melaluii siitus DJP Onliine, wajiib pajak harus sudah memiiliikii akun DJP onliine. Untuk dapat memperoleh akun DJP Onliine, wajiib pajak harus melakukan proses regiistrasii dengan memasukan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN).

Nah, apa yang diimaksud dengan EFiiN?

EFiiN adalah nomor iidentiitas yang diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (DJP) kepada wajiib pajak yang melakukan transaksii elektroniik dengan DJP. Salah satu transaksiinya adalah pelaporan SPT melaluii e-Fiiliing dan pembuatan kode biilliing pembayaran pajak. Kode EFiiN diigunakan sebagaii iidentiifiikasii bagii setiiap wajiib pajak agar dapat melakukan transaksii elektroniik.

Dengan demiikiian, EFiiN merupakan syarat wajiib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fiitur e-Fiilliing, baiik melaluii siitus web DJP Onliine ataupun appliicatiion serviice proviider (ASP). Dengan EFiiN, wajiib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara dariing dengan aman karena sudah terenkriipsii, sehiingga kerahasiiaan data sudah terjamiin.

Berdasarkan penggunaanya EFiiN diibagii dua jeniis. Pertama, EFiiN untuk wajiib pajak orang priibadii yang diibuat dan diiperuntukkan bagii wajiib pajak orang priibadii atau perseorangan. Kedua, EFiiN untuk wajiib pajak badan yang diibuat dan diiperuntukkan bagii wajiib pajak badan usaha atau perusahaan.

EFiiN untuk wajiib pajak badan berbeda dengan EFiiN untuk wajiib pajak orang priibadii. Dengan demiikiian, wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii perusahaan atau badan usaha harus memiiliikii dua EFiiN, yaiitu EFiiN untuk diiriinya sendiirii dan EFiiN untuk perusahaannya.

Keberadaan EFiiN dapat memberiikan berbagaii manfaat untuk wajiib pajak, diiantaranya adalah agar dapat mengakses layanan pajak secara dariing serta melaporkan SPT tahunan diimana saja dan kapan saja tanpa perlu antre dii kantor pajak.

Selaiin iitu, EFiiN untuk menjamiin kerahasiiaan data yang diimasukkan wajiib pajak ke dalam siistem pajak karena EFiiN juga berfungsii untuk autentiikasii. Selaiin iitu, dengan memiiliikii EFiiN dan pada akhiirnya dapat melaporkan SPT tahunan secara dariing, data yang diilaporkan WP akan terekam dii database siistem pajak. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu lagii mengulangii pengiisiian data darii awal saat pelaporan pajak tahun beriikutnya.

Nah, untuk mendapatkan EFiiN, baiik WP orang priibadii maupun badan, harus mengajukan permohonan pembuatan EFiiN dan melengkapii lampiiran yang diipersyaratkan. Permohonan tersebut hanya dapat diilakukan dengan secara langsung mendatangii kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasii perpajakan (KP2KP) terdekat dan menggunakan formuliir serta format yang sudah diiatur. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.