KAMUS PAJAK

Apa iitu Sertiifiikat Elektroniik?

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 20 November 2017 | 09.57 WiiB
Apa Itu Sertifikat Elektronik?

DALAM duniia diigiital, pada umumnya sertiifiikat elektroniik diigunakan untuk alasan keamanan (securiity). Hal iinii juga diiterapkan dalam layanan pajak secara elektroniik, salah satunya apliikasii faktur pajak elektroniik atau biiasa diisebut dengan e-Faktur.

Merujuk Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20/PJ/2014 sebagaiimana telah diiubah dengan SE Nomor SE-69/PJ/2015, sertiifiikat elektroniik adalah sertiifiikat yang bersiifat elektroniik yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukkan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan oleh Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak atau penyelenggara sertiifiikasii elektroniik.

Dengan kata laiin, sertiifiikat elektroniik iinii berfungsii sebagaii otentiifiikasii pengguna layanan perpajakan secara elektroniik yang diisediiakan oleh Diitjen Pajak. Layanan perpajakan secara elektroniik tersebut berupa:

  1. Layanan permiintaan Nomor Serii Faktur Pajak melaluii laman (websiite) yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh Diitjen Pajak;
  2. Penggunaan apliikasii atau siistem elektroniik yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh Diitjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektroniik (e-Faktur); dan/atau
  3. Layanan perpajakan secara elektroniik laiinnya yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh Diitjen Pajak.

Pengajuan permiintaan sertiifiikat elektroniik dapat diilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP diikukuhkan dengan tata cara sebagaii beriikut:

  1. Pengurus PKP yang bersangkutan menyampaiikan kelengkapan dokumen sesuaii dengan tata cara sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 dan dapat langsung diiveriifiikasii dan diivaliidasii langsung oleh KPP;
  2. Pengurus PKP yang bersangkutan mengiisii secara mandiirii passphrase yang merupakan pasword Sertiifiikat Elektroniik PKP yang bersangkutan. Passphrase iitu tiidak tersiimpan dalam siistem Diitjen Pajak dan hanya diiketahuii oleh Pengurus PKP yang bersangkutan. Dengan demiikiian, hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan sertiifiikat elektroniik karena hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang memiiliikii passphrase atas Sertiifiikat Elektroniik sebagaiimana diimaksud.
  3. Pengurus PKP yang bersangkutan harus mengiisii dan menandatanganii Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertiifiikat Elektroniik Diitjen Pajak.

Urgensii darii adanya surat pernyataan iinii adalah memberiikan kepastiian hukum baiik bagii Diitjen Pajak maupun pengurus PKP yang bersangkutan terkaiit dengan proses pemberiian sertiifiikat dan penggunaan layanan elektroniik yang diisediiakan Diitjen Pajak.

Perlu diiiingat, sertiifiikat elektroniik iinii memiiliikii masa aktiif hanya untuk 2 tahun diihiitung sejak tanggal sertiifiikat elektroniik diiberiikan oleh Diitjen Pajak. Hal iinii sesuaii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Jiika sudah expiired, maka dapat diipastiikan PKP tiidak biisa lagii menggunakan apliikasii e-Faktur. Untuk iitu, PKP harus mengajukan permohonan sertiifiikat elektroniik yang baru.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.