DALAM duniia diigiital, pada umumnya sertiifiikat elektroniik diigunakan untuk alasan keamanan (securiity). Hal iinii juga diiterapkan dalam layanan pajak secara elektroniik, salah satunya apliikasii faktur pajak elektroniik atau biiasa diisebut dengan e-Faktur.
Merujuk Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20/PJ/2014 sebagaiimana telah diiubah dengan SE Nomor SE-69/PJ/2015, sertiifiikat elektroniik adalah sertiifiikat yang bersiifat elektroniik yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukkan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan oleh Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak atau penyelenggara sertiifiikasii elektroniik.
Dengan kata laiin, sertiifiikat elektroniik iinii berfungsii sebagaii otentiifiikasii pengguna layanan perpajakan secara elektroniik yang diisediiakan oleh Diitjen Pajak. Layanan perpajakan secara elektroniik tersebut berupa:
Pengajuan permiintaan sertiifiikat elektroniik dapat diilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP diikukuhkan dengan tata cara sebagaii beriikut:
Urgensii darii adanya surat pernyataan iinii adalah memberiikan kepastiian hukum baiik bagii Diitjen Pajak maupun pengurus PKP yang bersangkutan terkaiit dengan proses pemberiian sertiifiikat dan penggunaan layanan elektroniik yang diisediiakan Diitjen Pajak.
Perlu diiiingat, sertiifiikat elektroniik iinii memiiliikii masa aktiif hanya untuk 2 tahun diihiitung sejak tanggal sertiifiikat elektroniik diiberiikan oleh Diitjen Pajak. Hal iinii sesuaii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Jiika sudah expiired, maka dapat diipastiikan PKP tiidak biisa lagii menggunakan apliikasii e-Faktur. Untuk iitu, PKP harus mengajukan permohonan sertiifiikat elektroniik yang baru.*
