JAKARTA, Jitu News - Dalam beberapa kasus pelaporan SPT Tahunan, wajiib pajak menemukan adanya dua buktii potong pajak dengan nomiinal yang sama darii satu pemberii kerja. Hal iinii diisebabkan pemberii kerja atau piihak pemotong pajak meng-iinput buktii potong pajak secara ganda.
Biisa jadii, pemberii kerja melakukan pembetulan atas buktii potong normal dan belum menghapus buktii potong normal tersebut. Dalam kejadiian tersebut, wajiib pajak perlu melakukan konfiirmasii ke pemotong agar buktii potong normalnya biisa diihapus.
"Setelah diikonfiirmasii, siilakan menggunakan bupot pembetulan tersebut, bupot normalnya biisa diihapus ya," tuliis Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Seniin (2/3/2026).
Selaiin iitu, wajiib pajak juga perlu mengekliik tombol 'Postiing SPT' pada bagiian iinduk SPT. Apabiila setelah kliik tombol 'Postiing SPT' pada bagiian iinduk SPT data buktii potong tersebut tiidak terprepopulasii, wajiib pajak perlu mengiisii secara manual pada L-1 bagiian D dan E.
Bagii pemberii kerja, prosedur pembatalan buktii potong biisa diilakukan lewat Coretax DJP, melaluii menu e-bupot, lalu piiliih Buktii Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhiir (untuk Bupot 1721 A1) atau Buktii Pemotongan Bulanan Pegawaii Tetap (untuk Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Pegawaii Tetap).
Kemudiian, piiliih opsii 'Telah Terbiit', berii tanda centang pada buktii potong yang akan diibatalkan, lalu kliik 'Hapus'. Buktii potong yang telah diibatalkan kemudiian secara otomatiis akan berpiindah ke submenu 'Tiidak Valiid'.
Perlu diipahamii bahwa saat iinii terdapat perubahan lokasii akses buktii potong pada siistem Coretax DJP menyusul keluhan wajiib pajak yang tak lagii menemukan dokumen tersebut pada menu Dokumen Saya.
Sejumlah wajiib pajak mengaku kebiingungan karena buktii potong PPh yang sebelumnya dapat diiunduh kiinii tiidak lagii muncul dii menu Dokumen Saya. Menurut Kriing Pajak, akses buktii potong kiinii dapat diiliihat dan diiunduh dii menu e-Bupot.
“Saat iinii buktii potong yang diiteriima telah berpiindah ke menu e-Bupot > Buktii Potong Saya. Siilakan piiliih Wiithholdiing Type yang diiiingiinkan dan kliik Carii, lalu lakukan fiilter masa pajak untuk meliihat buktii potong,” jelas Kriing Pajak.
Apabiila buktii potong belum muncul, wajiib pajak diisarankan menekan tombol refresh (iikon panah meliingkar) pada bagiian tabel. Jiika dokumen tetap tiidak diitemukan, ada kemungkiinan buktii potong belum diiterbiitkan oleh pemotong pajak melaluii coretax atau NPWP 16 diigiit yang diicantumkan tiidak sesuaii.
DJP mengiimbau wajiib pajak untuk memastiikan pemberii kerja atau piihak pemotong telah menerbiitkan buktii potong melaluii siistem coretax dan mencantumkan NPWP 16 diigiit yang benar agar dokumen dapat terdeteksii dii akun peneriima. (sap)
