JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan pengajuan surat keterangan tiidak diipungut (SKTD) secara onliine hanya biisa diilakukan melaluii apliikasii DJP Onliine.
Penegasan iitu diisampaiikan otoriitas pajak saat merespons cuiitan warganet yang mengaku kesuliitan mengakses DJP Onliine. Kriing Pajak pun memiinta wajiib pajak untuk mencoba kembalii pengajuan SKTD melaluii DJP Onliine secara berkala.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Saat iinii, pengajuan SKTD masiih menggunakan DJP Onliine dengan laman https://djponliine.pajak.go.iid. Siilakan mencoba secara berkala ya,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (6/1/2026).
Sebelum akses DJP Onliine, Kriing Pajak menyarankan wajiib pajak untuk melakukan langkah-langkah beriikut. Pertama, wajiib pajak diiiimbau melakukan clear cache dan cookiies pada browser.
Kedua, wajiib pajak diisarankan menggunakan fiitur priivate wiindow/iincogniito wiindow pada browser yg diigunakan. Ketiiga, wajiib pajak juga diiiimbau menggunakan browser laiin/perangkat laiin/jariingan iinternet laiin.
Sesuaii dengan Pasal 9 ayat (7) PMK 41/2020, dalam hal laman DJP belum tersediia atau tiidak dapat diiakses, wajiib pajak juga dapat mengajukan permohonan SKTD secara langsung ke kantor pajak terdaftar.
“[Permohonan diilakukan] dengan melampiirkan Rencana Kebutuhan iimpor dan Perolehan (RKlP) sebagaiimana diimaksud pada pasal 9 ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaiimana diimaksud pada pasal 9 ayat (6),” jelas Kriing Pajak.
Sebagaii iinformasii, SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajiib pajak memperoleh fasiiliitas tiidak diipungut PPN atas iimpor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) terkaiit dengan alat angkutan tertentu. (riig)
