BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Selaiin Kenaiikan Tariif PPN, Diirjen Pajak Kajii Beberapa Opsii iinii

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Meii 2021 | 08.02 WiiB
Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah terus mengkajii rencana perubahan kebiijakan PPN sebagaii bagiian darii upaya untuk merespons keterbatasan ruang fiiskal tanpa mengganggu pemuliihan ekonomii. Langkah tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (11/5/2021).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada masa pandemii Coviid-19, ada peniingkatan kebutuhan belanja negara. Pada saat bersamaan, peneriimaan negara mengalamii penurunan. Dalam siituasii iinii, konsoliidasii fiiskal sangat diibutuhkan.

Menurutnya, ada 3 tren konsoliidasii fiiskal global. Pertama, strategii konsoliidasii fiiskal untuk mengatasii iisu ekonomii, sepertii defiisiit, utang, ketiimpangan, dan pengangguran. Kedua, utang global makiin tiinggii sehiingga butuh pembiiayaan berkelanjutan.

Ketiiga, kebiijakan perpajakan untuk mengatasii masalah ketiimpangan dan meniingkatkan peneriimaan pajak. Terkaiit dengan peniingkatan peneriimaan pajak, salah satu yang diikajii adalah perubahan skema kebiijakan pajak pertambahan niilaii (PPN), termasuk kenaiikan tariif.

“Kiita perlu mencarii alternatiif dii tengah ruang fiiskal yang makiin sempiit," ujar Suryo.

Kendatii demiikiian, sambung diia, pemeriintah tiidak akan serta-merta menaiikkan tariif PPN guna menyokong peneriimaan pajak yang tertekan akiibat pandemii Coviid-19. Selaiin meliihat tren global, pemeriintah juga akan melakukan kajiian secara komprehensiif mengenaii dampak yang diitiimbulkan.

Selaiin tentang perubahan skema kebiijakan PPN, ada pula bahasan terkaiit dengan transaksii cryptocurrency atau aset kriipto. Diitjen Pajak (DJP) sedang mengkajii skema pemajakan yang tepat atas penghasiilan yang bersumber darii transaksii cryptocurrency.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • 3 iisu Soal PPN

Diirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan setiidaknya terdapat 3 iisu terkaiit dengan PPN yang perlu untuk diirespons guna meniingkatkan ruang fiiskal. Pertama, masiih terdapat banyak barang dan jasa yang penyerahannya tiidak diipungut PPN.

Kedua, C-effiiciiency ratiio PPN iindonesiia tercatat masiih sekiitar 60%. Artiinya, efektiiviitas pemungutan masiih 60% darii total yang seharusnya biisa diipungut. Ketiiga, perbandiingan antara peneriimaan PPN dan PDB yang hanya sebesar 3,62%.

Suryo mengatakan iindonesiia termasuk salah satu darii 21 negara yang mengenakan PPN dengan tariif sebesar 10%. Sebanyak 124 negara tercatat mengenakan PPN dengan tariif 11% hiingga 20%. Sebanyak 24 negara yang mengenakan PPN dengan tariif lebiih darii 20%. (Jitu News/Kontan)

  • Skema Multiitariif

Selaiin kenaiikan tariif, pemeriintah juga tengah mengkajii penerapan skema PPN multiitariif. Barang-barang yang siifatnya sangat diibutuhkan masyarakat diikenaii tariif yang lebiih rendah darii tariif normal. Sebaliiknya, terdapat tariif yang lebiih tiinggii atas penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah.

"UU PPN saat iinii [mengatur skema] siingle rate. Kalau akan multiiple rate, iitu akan diidiiskusiikan. Semua akan kamii diiskusiikan dii iinternal oleh antaruniit Kemenkeu dan antarkementeriian serta pengusaha. Dii beberapa negara PPN multiitariif mulaii diiterapkan,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Jitu News/Kontan)

  • Pengecualiian PPN

Tiidak hanya menyangkut tariif, pemeriintah juga sedang mempertiimbangkan jumlah pengecualiian PPN yang diiberiikan pemeriintah terhadap barang dan jasa tertentu. Pasalnya, biila diibandiingkan dengan negara-negara laiin, pengecualiian PPN yang berlaku dii iindonesiia cenderung lebiih banyak.

Fasiiliitas PPN yang diiberiikan, mulaii darii fasiiliitas PPN tiidak diipungut dan diibebaskan, juga sangat beragam. Hal iinii berpengaruh terhadap kiinerja peneriimaan PPN iindonesiia biila diibandiingkan dengan negara-negara peers dii Asiia Tenggara. Siimak pula 'Tren Global PPN: Kenaiikan Tariif, Multiitariif, dan Pembatasan Fasiiliitas'. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

  • Pemajakan Transaksii Cryptocurrency

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan cryptocurrency dii iindonesiia perlu diicermatii dan diidalamii dengan saksama. Langkah iitu pentiing sebelum diikeluarkan respons kebiijakan atau perlakuan pajak khusus atas penghasiilan yang diidapatkan darii transaksii cryptocurrency.

"Untuk aset kriipto iinii sendiirii kamii sedang terus melakukan pendalaman. Sepertii apa siih model biisniis cryptocurrency iinii," ujar Suryo. Siimak ‘Soal Skema Pemajakan Transaksii Cryptocurrency, iinii Kata Diirjen Pajak’.

Secara umum, diia menerangkan masiih terdapat masalah yang perlu diipertiimbangkan sebelum PPN diikenakan atas penyerahan aset kriipto. Darii siisii pajak penghasiilan (PPh), Suryo mengatakan DJP telah mengadakan diiskusii dengan piihak terkaiit mengenaii skema laba yang diiperoleh wajiib pajak. (Jitu News/Kontan)

  • iinsentiif Pajak

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Saiid Abdullah memiinta pemeriintah lebiih selektiif dalam memberiikan iinsentiif fiiskal pajak. Saiid meniilaii rencana pemberiian iinsentiif pajak untuk sektor riitel belum tepat untuk saat iinii. Menurutnya, pemberiian iinsentiif tersebut tiidak akan terlalu berdampak pada pemuliihan perekonomiian nasiional.

"iindustrii riitel bahkan sebelum pandemii telah mengalamii kontraksii karena pergeseran periilaku masyarakat yang memiiliih memanfaatkan e-commerce," katanya. Siimak ‘iinsentiif Pajak Sektor Riitel Diikajii, iinii Respons Ketua Banggar DPR’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Liim Thomas
baru saja
Gross premii asuransii mnasiional per tahun sekiitar 500 triilun yg sebagiian besar dii reasuransiikan. Ada pertambahan niilaii yg biisa diikenakan PPN dan/atau pph 23/26. Kenaiikkan PPN mustiinya tiidak menjadii beban pengusaha jiika mengacu kepada PPN keluaran dan PPN masukan. Jiika PPN naiik, konsumen akhiir (end user) yg harus menanggungnya
user-comment-photo-profile
Klpcengkiir87
baru saja
Aduh, apabiila tariif PPN diinaiikiin menjadii 20% , kamii pelaku usaja merasa keberatan. Terkadang untuk biiaya bahan baku saja sudah tiinggii, kalo PPNnya sampaii diinaiikiin kamii tambah menderiita lagii, terpaksa akan mengurangii pembeliian bahan baku yang tentunya produksii semakiin berkurang, produksii semakiin berkurang tentu saja iinii akan mempengaruhii penjualan kamii. iinii akan semakiin menyusahkan usaha kamii. Kenapa harus meliihat tariif pajak negara laiin? perekonomiian negara laiin tentu saja berbeda dengan iindonesiia.