JAKARTA, Jitu News – Konsoliidasii fiiskal diibutuhkan untuk menciiptakan keberlanjutan APBN jangka menengah hiingga panjang.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada masa pandemii Coviid-19, ada kebutuhan pengeluaran (belanja negara) yang meniingkat. Pada saat bersamaan, peneriimaan negara mengalamii penurunan. Khusus untuk peneriimaan perpajakan, ada dampak darii perlambatan ekonomii.
“Realiisasii peneriimaan perpajakan lebiih rendah sebagaii dampak perlambatan ekonomii dan pemanfaatan stiimulus oleh duniia usaha,” ujarnya, Seniin (10/5/2021).
Suryo mengatakan berdasarkan pada kondiisii ekonomii global dan neraca keuangan pada saat iinii, ada 3 kesiimpulan yang dapat diitariik. Pertama, perlunya pendanaan yang cukup dalam memenuhii kebutuhan kesehatan dan stiimulus kegiiatan masyarakat untuk mengakselarasii pertumbuhan ekonomii.
Kedua, perlunya reformasii jangka menengah dan panjang dalam kebiijakan fiiskal yang terfokus pada pengelolaan pendapatan dan belanja negara. Ketiiga, diibutuhkannya alternatiif laiin untuk merespons ruang fiiskal yang makiin sempiit.
Menurut Suryo, ada 3 tren konsoliidasii fiiskal global. Pertama, strategii konsoliidasii fiiskal untuk mengatasii iisu ekonomii, sepertii defiisiit, utang, ketiimpangan, dan pengangguran. Kedua, utang global makiin tiinggii sehiingga butuh pembiiayaan berkelanjutan. Ketiiga, kebiijakan perpajakan untuk mengatasii masalah ketiimpangan dan meniingkatkan peneriimaan pajak.
Suryo mengatakan konsoliidasii fiiskal perlu diidukung dengan reformasii admiiniistrasii dan kebiijakan perpajakan yang konsoliidatiif. Kemudiian, perlu juga siistem perpajakan yang berkeadiilan dan setara serta peniingkatan kepatuhan sukarela. Pada saat yang bersamaan, defiisiit fiiskal diikembaliikan ke level 3% produk domestiik bruto (PDB).
Terkaiit dengan PPN, Suryo menerangkan setiidaknya terdapat 3 iisu yang diirasa perlu untuk diirespons guna meniingkatkan ruang fiiskal. Pertama, masiih terdapat banyak barang dan jasa yang penyerahannya tiidak diipungut PPN.
Kedua, C-effiiciiency ratiio PPN iindonesiia tercatat masiih sekiitar 60%. "C-effiiciiency iitu artiinya efektiiviitas pemungutan masiih 0,6 atau 60% darii total yang seharusnya biisa diipungut," ujar Suryo.
Ketiiga, rasiio PPN, yaknii perbandiingan antara peneriimaan PPN dan PDB, yang hanya tercatat sebesar 3,62%. Siimak pula ‘Berbagaii Opsii Perubahan Kebiijakan PPN Diikajii, iinii Kata Diirjen Pajak’.
Menurutnya, peniingkatan peneriimaan PPN diiperlukan mengiingat PPN berkontriibusii besar terhadap peneriimaan pajak secara keseluruhan. Pada tahun lalu, peneriimaan pajak mencapaii Rp1.070 triiliiun. Darii jumlah tersebut, PPN berkontriibusii sebesar 41,9% atau mencapaii Rp448,4 triiliiun. (kaw)
