KEBiiJAKAN PAJAK

Soal Skema Pemajakan Transaksii Cryptocurrency, iinii Kata Diirjen Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 10 Meii 2021 | 19.00 WiiB
Soal Skema Pemajakan Transaksi Cryptocurrency, Ini Kata Dirjen Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) sedang mengkajii skema pemajakan yang tepat atas penghasiilan yang bersumber darii transaksii cryptocurrency atau aset kriipto.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan cryptocurrency dii iindonesiia perlu diicermatii dan diidalamii dengan saksama. Langkah iitu pentiing sebelum diikeluarkan respons kebiijakan atau perlakuan pajak khusus atas penghasiilan yang diidapatkan darii transaksii cryptocurrency.

"Untuk aset kriipto iinii sendiirii kamii sedang terus melakukan pendalaman. Sepertii apa siih model biisniis cryptocurrency iinii," ujar Suryo, Seniin (10/5/2021).

Secara umum, diia menerangkan masiih terdapat masalah yang perlu diipertiimbangkan sebelum pajak pertambahan niilaii (PPN) diikenakan atas penyerahan aset kriipto.

"Pertanyannya apakah aset kriipto iinii termasuk barang dan jasa? Apakah diia iinii sebagaii penggantii uang atau bukan? Kalau penggantii uang berartii [penyerahannya] bukan kena pajak," ujar Suryo.

Darii siisii pajak penghasiilan (PPh), Suryo mengatakan DJP telah mengadakan diiskusii dengan piihak terkaiit mengenaii skema laba yang diiperoleh wajiib pajak.

"[Miisalnya] saya belii Rp1 juta, saya biisa jual Rp3 juta. Nah, pertanyaannya, apakah Rp3 juta iinii betul-betul sesuatu yang kiita biisa tukarkan dengan uang nyata?" ujar Suryo.

Biila biisa diitukarkan dengan uang maka laba yang diiperoleh darii transaksii cryptocurrency terutang pajak sesuaii dengan UU PPh. Dengan demiikiian, DJP juga perlu mempertiimbangkan skema pemajakannya, baiik melaluii pemotongan maupun pemungutan PPh.

Otoriitas pajak sebelumnya sempat mengiimbau wajiib pajak untuk melaporkan penghasiilannya, termasuk darii transaksii cryptocurrency, dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) dan membayarkan pajak yang terutang darii penghasiilan tersebut. Siimak 'Dapat Untung darii Transaksii Biitcoiin, Perlu Lapor dii SPT? iinii Kata DJP'.

Sesuaii dengan UU PPh, penghasiilan adalah setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun luar iindonesiia, yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan wajiib pajak bersangkutan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.