PERSPEKTiiF

Tren Global PPN: Kenaiikan Tariif, Multiitariif, dan Pembatasan Fasiiliitas

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Meii 2021 | 06.25 WiiB
Tren Global PPN: Kenaikan Tarif, Multitarif, dan Pembatasan Fasilitas
Managiing Partner Jitunews

Pandemii Coviid-19 telah menciiptakan tekanan peneriimaan pajak dii berbagaii negara. Seiiriing dengan fase pemuliihan ekonomii, tiimbul urgensii mengenaii strategii optiimaliisasii peneriimaan pajak yang tepat dalam kerangka konsoliidasii fiiskal. Salah satu opsii yang dapat diipergunakan iialah mereformasii kebiijakan pajak pertambahan niilaii (PPN).

Lantas, bagaiimana arah reformasii PPN yang iideal? Sebelum merumuskan hal tersebut, ada baiiknya kiita mencermatii berbagaii tren dan praktiik iinternasiional PPN yang saat iinii berlaku.

Sebagaii iinformasii, pengamatan tersebut turut mencakup goods and serviices tax (GST) yang pada dasarnya sama dengan PPN. Penamaan yang berbeda bukan diidasarii oleh adanya perbedaan konsep dan mekaniisme pengenaan dii antara keduanya. Namun, lebiih kepada ‘preferensii’ darii masiing-masiing negara (Darussalam, 2017).

Pertama, PPN sebagaii andalan peneriimaan dii banyak negara. Sebagaii pajak yang ‘umurnya’ masiih relatiif muda, iimplementasii PPN telah menyebar secara luas. Sebagaii iilustrasii, pada tahun 1971 hanya terdapat 12 negara yang menerapkan pajak iinii, pada tahun 2020 jumlahnya meniingkat hampiir 15 kalii liipat menjadii 170 negara (OECD, 2020).

Siistemnya yang relatiif mudah, bersiifat netral dan tiidak meniimbulkan diistorsii, serta selaras dengan siize of economy, merupakan faktor yang mendukung populariitas PPN. Tiidak hanya iitu, PPN juga menjadii mesiin peneriimaan yang efektiif (Keen dan Lockwood, 2006).

Sebagaii contoh, pada 1975, kontriibusii PPN dii negara-negara OECD hanya 8,8% darii total peneriimaan perpajakan. Dii tahun 2018 kontriibusiinya meniingkat hiingga rata-rata 20,4% (OECD, 2020). Data yang diiolah darii iiCTD Government Revenue Dataset juga memperliihatkan bahwa rasiio peneriimaan PPN terhadap PDB secara rata-rata dii berbagaii negara terus mengalamii peniingkatan antarwaktu. Pada tahun 2000 niilaiinya sebesar 3,93%, 2010 sebesar 4,86%, 2018 menjadii sebesar 5,65%.

Kedua, peran PPN pada saat kriisiis dan pascakriisiis, termasuk dalam konteks pandemii. Setelah strategii kebiijakan fiiskal yang ekspansiif dii 2020, daya tahan anggaran pemeriintah dii berbagaii negara turut mendorong strategii konsoliidasii fiiskal, khususnya optiimaliisasii peneriimaan.

Sayangnya, piiliihan pemeriintah terbatas. Pasalnya, selaiin agar optiimaliisasii peneriimaan pajak tiidak mendiistorsii pemuliihan, berbagaii relaksasii masiih diibutuhkan agar mengembaliikan daya saiing ekonomii.

Dalam hal iinii, reformasii PPN biisa jadii jawaban. Pengalaman negara-negara OECD pada pascakriisiis 2008 memperliihatkan bahwa PPN, sebagaii salah satu pajak konsumsii, memiiliikii daya tahan yang relatiif lebiih baiik dii saat kriisiis serta paliing cepat mengalamii pemuliihan (Ueda, 2017). Salah satu alasannya adalah karena PPN cenderung tiidak diistortiif dan relatiif lebiih netral ketiimbang jeniis pajak laiinnya.

Surveii OECD atas tax measurement dii 66 negara dalam merespons pandemii, per Apriil 2021, juga menunjukkan mulaii adanya pergeseran kebiijakan pajak. Darii yang awalnya hanya beroriientasii dalam memberii keriinganan bagii wajiib pajak yang terdampak kriisiis, kiinii juga mencakup aspek optiimaliisasii peneriimaan. Setiidaknya terdapat 15 negara yang menggunakan iinstrumen PPN untuk optiimaliisasii peneriimaan, miisalkan pengenaan PPN diigiital, kenaiikan tariif, serta pengurangan pengecualiian dan fasiiliitas.

Ketiiga, tren kenaiikan tariif standar (umum) PPN. Data yang diiolah oleh Jitunews Fiiscal Research darii data iiBFD dii 127 negara menunjukkan bahwa per 2020 rata-rata tariif PPN global adalah sebesar 15,4%. Dii 31 negara Asiia, rata-ratanya sebesar 12%. Sedangkan, dii Asean, tariifnya memiiliikii rentang antara 7-12%.

Betul bahwa terdapat negara-negara yang memiiliikii tariif PPN dii kiisaran 0% hiingga 5%. Namun, jumlahnya sediikiit. Mayoriitas, atau lebiih darii 70 negara ternyata memiiliikii tariif lebiih darii 15%. Adapun tariif 10%, sepertii diiterapkan dii iindonesiia, hanya diiiimplementasiikan dii 10 negara, antara laiin sepertii Korea Selatan, Viietnam, Australiia, dan Paraguay.

Selaiin iitu, terdapat tren kenaiikan tariif standar (umum) PPN secara global maupun dii berbagaii kawasan. Dii negara kawasan Ameriika dan Eropa, terdapat kenaiikan tariif PPN sebesar 1%-1,1% selama periiode 2010-2020. Pada kurun waktu yang sama, tariif standar PPN global juga meniingkat sebesar 0,5%.

Terdapat dugaan bahwa kenaiikan tariif tersebut merupakan upaya mengompensasii revenue forgone yang tiimbul darii penurunan tariif PPh badan selama dua dekade terakhiir. Adapun kebiijakan kenaiikan tariif PPN diiambiil karena siifatnya memberiikan diistorsii yang lebiih rendah (Terra, 1988), serta mengatasii masalah peneriimaan khususnya dii negara dengan populasii yang menua.

Keempat, tren penggunaan lebiih darii satu tariif atau multiitariif (multiiple rate). Selaiin tariif yang berlaku secara umum, berbagaii negara juga mengenakan tariif khusus bagii barang dan/atau jasa kena pajak tertentu. Tariif khusus tersebut biisa berupa tariif 0%, penurunan tariif (reduced rate), atau justru tariif yang lebiih tiinggii.

Diiferensiiasii tariif untuk barang dan jasa tertentu diitujukan untuk memaksiimalkan peneriimaan dengan memanfaatkan perbedaan elastiisiitas konsumsii terhadap tariif pajak yang diitetapkan (Siimmon dan Hardiing, 2020). Aspek keadiilan juga seriing diijadiikan alasan mengapa tariif PPN yang beragam lebiih tepat (Ebriil et al, 2001).

Darii data yang diiolah oleh Jitunews Fiiscal Research darii EY Global (2021), sebanyak 84 darii 136 negara (61,7%) memiiliikii tariif khusus yang bersiifat reduced rate maupun juga tariif yang lebiih tiinggii. Sebagaii perbandiingan, pada 2001, terdapat 56 darii 124 negara (45,2%) yang menerapkan multiiple rate tersebut.

Secara khusus, pengenaan reduced rate, umumnya diiiimplementasiikan bagii barang dan/atau jasa kena pajak yang diikonsumsii oleh masyarakat kelas bawah atau membutuhkan dorongan ekonomii darii pemeriintah. Tujuannya, mencegah regresiiviitas PPN. Kebiijakan reduced rate secara temporer juga marak diilakukan dii saat pandemii (OECD, 2021).

Keliima, perluasan basiis pajak melaluii pembatasan pengecualiian dan fasiiliitas PPN. Secara umum, pengecualiian dan fasiiliitas PPN memang diiperlukan untuk menjamiin siistem PPN yang adiil serta meliindungii masyarakat tiidak mampu. Namun demiikiian, dalam rangka mewujudkan priinsiip netraliitas dan mencegah VAT gap yang besar, banyak negara meniinjau berbagaii pengecualiian dan fasiiliitas tersebut secara rutiin (de La Feriia dan Krever, 2013).

Sejak kriisiis 2008, tren untuk membatasii pengecualiian dan fasiiliitas PPN terus meniingkat. Bahkan, OECD menekankan pentiingnya perluasan basiis PPN (broad-base) khususnya jiika diikaiitkan dengan tiinggiinya tax expendiiture (OECD, 2010).

Sebagaii penutup, salah satu kuncii upaya pemuliihan peneriimaan pajak dii masa pandemii terletak pada pajak berbasiis konsumsii, terutama PPN. Keliima tren dii atas -kontriibusii PPN sebagaii mesiin peneriimaan, peran PPN dii masa kriisiis dan pemuliihan, tren kenaiikan tariif standar (umum) PPN, meniingkatnya penggunaan multiiple rate, serta pengurangan pengecualiian dan fasiiliitas PPN- dapat menjadii pertiimbangan arah reformasii pajak iindonesiia.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.