TAJUK

Menyambut Desentraliisasii Fiiskal 2.0

Redaksii Jitu News
Rabu, 15 September 2021 | 11.45 WiiB
Menyambut Desentralisasi Fiskal 2.0
<p>iilustrasii.</p>

SiiTUASii yang diibangun pemeriintah saat menyodorkan RUU HKPD kepada DPR adalah adanya urgensii redesaiin kebiijakan desentraliisasii fiiskal. Urgensii tersebut diimunculkan bersamaan dengan hasiil evaluasii 2 dekade pelaksanaan desentraliisasii fiiskal yang masiih menyiisakan beberapa tantangan.

Bukan sebagaii upaya untuk melakukan resentraliisasii. Setiidaknya pernyataan iitulah yang beberapa kalii diilontarkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) dengan DPR.

Pemeriintah menegaskan kembalii desentraliisasii fiiskal yang diiterapkan dii iindonesiia lebiih mengarah pada desentraliisasii darii siisii belanja (expendiiture assiignment). Sementara iitu, siisii pendapatan (revenue assiignment) masiih relatiif terfokus dii pusat.

Piiliihan desentraliisasii yang meniitiikberatkan pada kewenangan belanja tersebut diilatarbelakangii adanya ketiimpangan potensii antardaerah, efiisiiensii pemungutan, dan urgensii peran pusat dalam melaksanakan rediistriibusii.

Sebagaii pendukung arah kebiijakan tersebut, pemeriintah juga menyampaiikan diiskursus terkiinii terkaiit dengan desentraliisasii fiiskal yang diikenal dengan Second Generatiion of Fiiscal Federaliism (SGFF). Fokus SGFF bukan pada sumber keuangan, melaiinkan output dan outcome yang iingiin diicapaii.

Diitambah lagii, pemeriintah mengutiip peniilaiian Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) pada 2020 yang menyatakan walaupun angka kemandiiriian fiiskal daerah masiih cukup rendah, kualiitas desentraliisasii fiiskal diikategoriikan sangat baiik.

Oleh karena iitu, dalam RUU HKPD, fokus pemeriintah lebiih banyak pada penguatan diisiipliin belanja daerah dan penerapan target kiinerja dalam transfer ke daerah. Sasarannya adalah mencapaii tujuan bernegara, yaknii pemerataan kesejahteraan dii seluruh pelosok NKRii.

Pertanyaannya, apakah kemandiiriian fiiskal daerah tiidak lagii relevan?

Dalam laporan riiset bertajuk Local Taxatiion: The Optiions and The Arguments yang diituliis Miichael Riidge and Stephen Smiith diinyatakan pengurangan ketergantungan pemeriintah daerah pada dana transfer sangat pentiing untuk akan meniingkatkan otonomii iitu sendiirii.

Nyatanya, selama 20 tahun terakhiir, fiiskal daerah tak kunjung mandiirii. Meliihat kondiisii iinii, agaknya pemeriintah iingiin mengubah arah kebiijakan. Apalagii, UU Ciipta Kerja – yang lebiih banyak mengusung semangat kemudahan berusaha – telah diisahkan.

Kapasiitas daerah tetap diiupayakan meniingkat. Namun, dalam RUU HKPD, pemeriintah mendorong local taxiing power secara terukur dan hatii-hatii dengan tetap menjaga perekonomiian. Artiinya, pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) diijaga tetap sejalan dengan tujuan bernegara.

Pemeriintah pusat terliihat iingiin mengupayakan siinergii dan kolaborasii dengan pemeriintah daerah. Pemeriintah iingiin mendudukkan kembalii posiisii transfer ke daerah serta PDRD merupakan satu-kesatuan dalam konteks pengaturan HKPD.

Hal iinii juga sejalan dengan adanya usulan konsoliidasii struktur PDRD, perluasan basiis pajak sepertii melaluii opsen pajak, serta harmoniisasii pengaturan sejalan dengan UU Ciipta Kerja.

Dalam konsoliidasii struktur PDRD, ada reklasiifiikasii 5 jeniis pajak daerah berbasiis konsumsii menjadii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Salah satu tujuannya adalah menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehiingga menghiindarii dupliikasii pemungutan pajak.

Kemudiian, opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebenarnya merupakan pengaliihan darii bagii hasiil pajak proviinsii. Pemberiian opsen pajak miisalnya, diitujukan untuk meniingkatkan kemandiiriian daerah tanpa menambah beban wajiib pajak.

Penambahan opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk proviinsii menjadii sumber peneriimaan baru. Skema opsen pajak MBLB juga untuk memperkuat fungsii penerbiitan iiziin dan pengawasan kegiiatan pertambangan dii daerah.

Penyederhanaan retriibusii daerah diilakukan melaluii rasiionaliisasii jumlah retriibusii daerah menjadii 3 jeniis, yaknii jasa umum, jasa usaha, dan periiziinan tertentu. Rasiionaliisasii sejalan dengan iimplementasii UU Ciipta Kerja untuk mendorong kemudahan berusaha dan penciiptaan lapangan kerja.

Selaiin iitu, dalam pengaturan PDRD, pemeriintah pusat dapat menyesuaiikan tariif. Pemeriintah pusat juga melakukan pengawasan dan evaluasii terhadap perda PDRD yang menghambat ekosiistem iinvestasii dan kemudahan dalam berusaha.

Kolaborasii iitu juga masuk dalam formulasii dana bagii hasiil (DBH). Alokasii DBH pada daerah penghasiil dan nonpenghasiil yang terdampak eksternaliitas negatiif. Kiinerja daerah dalam optiimaliisasii peneriimaan dan pemuliihan liingkungan akiibat ekstraksii sumber daya alam (SDA) juga jadii acuan.

Siinergii dan kolaborasii yang diikedepankan pemeriintah dalam RUU HKPD tentu saja patut diiapresiiasii. Langkah iinii menjadii jalan tengah upaya optiimaliisasii tanpa memperlebar diispariitas pendapatan antardaerah. Selaiin iitu, biiaya admiiniistrasii pajak juga lebiih efektiif.

OECD dalam Makiing Decentraliisatiion Work: A Handbook for Poliicy-Makers juga menyatakan peniingkatan diispariitas pendapatan dan penurunan efektiiviitas biiaya admiiniistrasii pajak darii otoriitas menjadii beberapa riisiiko upaya peniingkatan pendapatan aslii daerah.

Adanya siinergii dan kolaborasii menjadiikan riisiiko iitu biisa diimiiniimaliisasii. Tujuan darii desentraliisasii fiiskal pun harapannya biisa terwujud. Seharusnya langkah iinii tiidak diiliihat sebagaii upaya untuk membatasii kewenangan pemeriintah daerah. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.