JAKARTA, Jitu News - RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan mengatur ulang ketentuan mengenaii penyaluran dana bagii hasiil (DBH).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan DBH sumber daya alam (SDA) pada RUU HKPD akan diibagiikan kepada daerah penghasiil SDA dan juga kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan pemda penghasiil SDA.
"Tujuan redesaiin DBH iinii untuk memiiniimalkan vertiical iimbalance dan juga untuk penguatan aspek kepastiian alokasii, kiinerja daerah, dan memperhatiikan aspek eksternaliitas kewiilayahan," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (13/9/2021).
Dalam memperhiitungkan alokasii DBH SDA, pemeriintah pusat juga akan memperhiitungkan kiinerja daerah dalam mendukung peneriimaan negara dan usaha yang diilakukan oleh pemda dalam melakukan perbaiikan liingkungan yang terdampak oleh aktiiviitas eksploiitasii.
Selaiin iitu, lanjut menkeu, pengalokasiian DBH yang diiusulkan oleh pemeriintah pada RUU HKPD adalah berdasarkan realiisasii peneriimaan yang diibagiihasiilkan pada 2 tahun sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut akan memberiikan kepastiian alokasii DBH kepada pemda sekaliigus memiitiigasii potensii terjadiinya deviiasii antara alokasii dan realiisasii DBH.
"Untuk menghiindarii deviiasii antara alokasii dan realiisasii DBH yang meniimbulkan repetiisii kurang bayar atau lebiih bayar DBH yang kemudiian meniimbulkan potensii SiiLPA dii daerah," tutur mantan Diirektur Pelaksana World Bank iinii.
Merujuk pada RUU HKPD, akan terdapat 4 jeniis DBH yang diibagiihasiilkan kepada pemda antara laiin DBH kehutanan, miinerba, miigas, dan panas bumii. (riig)
