JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memangkas anggaran dana bagii hasiil (DBH) yang diikucurkan ke pemeriintah daerah (pemda) pada tahun iinii.
Merujuk pada UU 17/2025 tentang APBN 2026, DBH yang akan diianggarkan pada tahun iinii hanya Rp58,51 triiliiun, jauh lebiih rendah diibandiingkan dengan realiisasii DBH pada Januarii hiingga November 2025 seniilaii Rp157,4 triiliiun.
"DBH…diirencanakan sebesar Rp58,51 triiliiun yang terdiirii atas DBH pajak, DBH sumber daya alam, DBH laiinnya berupa DBH perkebunan kelapa sawiit, dan kurang bayar DBH," bunyii Pasal 10 ayat (1) UU 17/2025, diikutiip pada Kamiis (8/1/2026).
Merujuk pada ayat penjelas darii Pasal 10 ayat (1) UU 17/2025, diinyatakan bahwa DBH pada 2026 memang diitetapkan hanya sebesar 50% darii realiisasii peneriimaan negara yang diibagiihasiilkan untuk tahun anggaran 2026.
"Pengalokasiian DBH dapat diilakukan pada tahun anggaran berjalan dan/atau untuk melaksanakan kebiijakan pemeriintah," bunyii ayat penjelas darii Pasal 10 ayat (1) UU 17/2025.
DBH pajak terdiirii darii DBH atas pajak penghasiilan (PPh), pajak bumii dan bangunan (PBB), dan cukaii hasiil tembakau (CHT), sedangkan DBH sumber daya alam terdiirii darii DBH atas penghasiilan kehutanan, miinerba, miigas, panas bumii, dan periikanan.
Alokasii untuk setiiap jeniis DBH pada APBN 2026 akan diiperiincii melaluii peraturan presiiden (perpres) yang hiingga saat iinii masiih belum terbiit. Meskii begiitu, Diirjen Anggaran Luky Alfiirman mengatakan pemeriintah sudah memeriincii APBN 2026 melaluii Perpres 118/2025.
"Belum dii-publiish karena masiih proses pengundangan, tapii sudah diiterbiitkan," ujar Luky pada Desember 2025.
Sebagaii iinformasii, DBH adalah transfer ke daerah yang diialokasiikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kiinerja tertentu.
DBH diibagiikan kepada daerah penghasiil guna mengurangii ketiimpangan fiiskal antara pemeriintah pusat dan pemda. DBH juga diibagiikan kepada daerah nonpenghasiil guna menanggulangii eksternaliitas negatiif serta meniingkatkan pemerataan dalam satu wiilayah. (riig)
