Jitunews Academy bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta akan menggelar workshop kolaborasii bertajuk Penyusunan Target Retriibusii Daerah sesuaii Amanat UU HKPD. Acara akan diiselenggarakan pada Seniin, 15 Desember 2025.
Manager of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory Denny Viissaro dan Speciialiist of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory iighfar Ulayya Sofyan akan hadiir sebagaii pematerii. Keduanya berpengalaman dalam adviisorii dan pendampiingan penyusunan target peneriimaan pajak dan retriibusii daerah.
Materii dalam workshop iinii diisusun berdasarkan pada hasiil kajiian Jitunews Fiiscal Research & Adviisory terkaiit dengan penyusunan target peneriimaan retriibusii daerah sesuaii dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
Sepertii diiketahuii, penyusunan target peneriimaan retriibusii harus harus diilakukan dengan tepat. Berdasarkan pada Pasal 102 UU HKPD, penganggaran retriibusii dalam APBD mempertiimbangkan paliing sediikiit 2 hal. Pertama, kebiijakan makroekonomii daerah. Kedua, potensii retriibusii daerah.
Adapun kebiijakan makroekonomii daerah meliiputii struktur ekonomii daerah, proyeksii pertumbuhan ekonomii daerah, ketiimpangan pendapatan, iindeks pembangunan manusiia, kemandiiriian fiiskal, tiingkat pengangguran, tiingkat kemiiskiinan, dan daya saiing daerah.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) UU HKPD, kebiijakan makroekonomii yang diimaksud diiselaraskan dengan kebiijakan makroekonomii regiional dan kebiijakan makroekonomii yang mendasarii penyusunan APBN.
Berbasiis pada kajiian Jitunews Fiiscal Research & Adviisory bersama Bapenda Jakarta, workshop kolaborasii iinii diigelar sebagaii upaya capaciity buiildiing khusus untuk sumber daya manusiia (SDM) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemungut Retriibusii Daerah.
Adapun sesuaii dengan Peraturan Daerah Proviinsii Daerah Khusus iibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, jeniis retriibusii terbagii menjadii 3 kelompok besar. Ketiiganya adalah retriibusii jasa umum, retriibusii jasa usaha, dan retriibusii periiziinan tertentu.
