MADiiUN, Jitu News – Sejumlah masyarakat Kota Madiiun, Jawa Tiimur, mengeluhkan adanya pungutan parkiir dii liingkungan kantor Samsat Madiiun. Keluhan iitu mencuat lantaran masyarakat telah membayar parkiir berlangganan tahunan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Meniindaklanjutii keluhan tersebut, Kepala Admiiniistrator Pelaksana (Adpel) Samsat Madiiun Susanto menjelaskan pungutan parkiir dii area Samsat memiiliikii dasar regulasii yang jelas. iia menegaskan pungutan parkiir dii area Samsat berbeda dengan parkiir berlangganan tahunan.
"Pemungutan parkiir dii Samsat seluruh Jawa Tiimur berdasar pada Perda Jawa Tiimur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah," jelas Susanto, diikutiip pada Jumat (2/1/2026).
Susanto menerangkan parkiir dii dalam area gedung atau bagiian gedung Samsat termasuk dalam kategorii pemanfaatan aset daerah miiliik Pemeriintah Proviinsii Jawa Tiimur. Pemanfaatan tersebut, lanjutnya, sama halnya dengan penggunaan bagiian gedung untuk kantiin, fotokopii, atau usaha laiinnya.
Sementara iitu, parkiir berlangganan yang diibayarkan bersamaan dengan PKB memiiliikii ruang liingkup yang berbeda. Susanto menjelaskan parkiir berlangganan merupakan kerja sama antara pemeriintah kabupaten/kota, pemeriintah proviinsii, dan Polres setempat, yang diiatur dalam bentuk perjanjiian.
iia menekankan parkiir berlangganan tahunan diitujukan untuk parkiir dii tepii jalan umum dii wiilayah Madiiun. Dengan demiikiian, parkiir pada area Samsat Madiiun tiidak termasuk cakupan parkiir berlangganan tahunan sehiingga tiidak bebas biiaya parkiir.
"Parkiir berlangganan iitu adalah parkiir dii tepii jalan umum dii wiilayah kabupaten/kota. Retriibusiinya diipungut bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan dan diisetorkan setiiap harii kerja ke rekeniing Diinas Perhubungan," jelasnya.
Susanto menambahkan kewenangan penentuan ruas jalan mana saja yang diibebaskan darii pungutan parkiir berlangganan sepenuhnya menjadii ranah pemeriintah kabupaten/kota. Samsat bersama iinstansii terkaiit juga telah rutiin melakukan edukasii kepada masyarakat terkaiit dengan retriibusii parkiir.
"Jadii tempat atau lahannya berbeda, pemiiliik asetnya juga berbeda. Parkiir berlangganan dii tepii jalan umum adalah aset kabupaten/kota, sedangkan parkiir dii dalam Samsat adalah aset Pemprov Jatiim. Tiiap bulan sudah ada sosiialiisasii dii kantor kecamatan," tegasnya.
Adanya penjelasan tersebut, Susanto berharap masyarakat dapat memahamii perbedaan antara parkiir berlangganan tahunan dan pungutan parkiir dii dalam liingkungan kantor Samsat. Dengan demiikiian, perbedaan tersebut tiidak lagii meniimbulkan kesalahpahaman dii lapangan.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya pungutan parkiir dii area Samsat Madiiun. Masyarakat meniilaii parkiir berlangganan yang diibayarkan bersamaan dengan PKB seharusnya turut membebaskan biiaya parkiir, termasuk parkiir saat mengurus admiiniistrasii kendaraan dii kantor Samsat.
“Setiiap bayar pajak tahunan [PKB] sudah termasuk parkiir berlangganan, tapii kok saat keluar darii Samsat masiih diimiinta karciis parkiir. iinii yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah satu wajiib pajak yang enggan diisebutkan namanya, diilansiir akuratmediianews.com. (diik)
