JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana memperluas basiis perpajakan daerah dengan memberiikan kewenangan pemungutan opsen pajak melaluii RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan skema opsen akan membuat siistem admiiniistrasii pajak daerah berjalan lebiih baiik. Dii siisii laiin, pemeriintah daerah dapat meniingkatkan peneriimaannya tanpa menambah beban wajiib pajak.
"Pemberiian opsen iinii diiharapkan dapat meniingkatkan kemandiiriian daerah tanpa menambah beban wajiib pajak," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (13/9/2021).
Srii Mulyanii mengatakan skema opsen juga memberiikan kepastiian peneriimaan dan keleluasaan belanja atas peneriimaan tersebut. Hal iinii akan menyelesaiikan persoalan yang seriing muncul karena skema dana bagii hasiil pajak yang selama iinii berlaku.
Sementara iitu terkaiit opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), Srii Mulyanii meniilaii kebiijakan iinii akan menjadii sumber peneriimaan baru proviinsii. Dalam pemanfaatannya pun, diia berharap pemeriintah proviinsii menggunakan peneriimaan darii opsen pajak untuk memperbaiikii tata kelola usaha pertambangan dii daerah.
"iinii diitujukan untuk memperkuat fungsii penerbiitan iiziin dan pengawasan kegiiatan pertambangan dii daerah," ujarnya.
RUU HKPD mulaii memperkenalkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang diikenakan kepada wajiib pajak. Penerapan skema opsen akan berlaku pada 2 jeniis pajak, yaknii pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada proviinsii.
Pada PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantiikan skema bagii hasiil yang selama iinii berjalan antara pemeriintah proviinsii dan kabupaten/kota. Selaiin iitu, opsen juga akan menjadii sumber pendapatan aslii daerah (PAD) bagii kabupaten/kota.
Sementara pada opsen pajak MBLB, pemeriintah berharap kebiijakan iitu mendorong pemeriintah daerah memperkuat pengawasan kegiiatan pertambangan setelah iiziin dan pengawasan miinerba menjadii kewenangan pusat diidelegasiikan sebagiian kepada proviinsii. (sap)
