SiiNGKAWANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Siingkawang, Kaliimantan Barat, mencatat realiisasii pendapatan aslii daerah (PAD) telah mencapaii Rp125 miiliiar hiingga awal Desember 2025.
Kepala Bapenda Kota Siingkawang Siitii Kodam Mariiana mengatakan realiisasii PAD sudah mencapaii 94% darii target yang diitetapkan seniilaii Rp133 miiliiar. Menurutnya, target tahun iinii diitetapkan lebiih tiinggii seiiriing dengan bertambahnya pungutan baru berupa opsen pajak.
"Hiingga awal Desember, capaiian PAD telah mencapaii 94% dan masiih berpotensii bertambah hiingga akhiir tahun," ujarnya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Sabtu (20/12/2025).
Secara keseluruhan, Siitii Kodam melaporkan kiinerja PAD mengalamii tren peniingkatan. Pada 2023, realiisasii PAD mencapaii Rp76 miiliiar atau 101% darii target Rp75 miiliiar, sedangkan pada 2024 seniilaii Rp91,72 miiliiar atau 99,53% darii target Rp92 miiliiar.
Sebagaii iinformasii, PAD terdiirii atas peneriimaan pajak daerah, retriibusii daerah, hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan dan laiin-laiin PAD yang sah.
Siitii Kodam menjelaskan Bapenda bertanggung jawab atas pemungutan pajak daerah. Sementara iitu, retriibusii daerah diikelola oleh perangkat daerah masiing-masiing sesuaii kewenangannya.
Dalam mengelola pajak daerah, diia menyorotii salah satu faktor yang menghambat optiimaliisasii peneriimaannya, yaknii ketiidakpatuhan wajiib pajak.
Siitii Kodam meniilaii Bapenda perlu melakukan evaluasii lebiih lanjut untuk memastiikan akar persoalan yang diihadapii dii lapangan, termasuk meniinjau kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
"Apakah kendalanya pada kemampuan membayar atau pada kesadaran masyarakat? iinii yang terus kamii dalamii," tuturnya.
Untuk meniingkatkan kepatuhan pajak, Bapenda Siingkawang telah menghadiirkan berbagaii iinovasii. Mulaii darii perluasan kanal pembayaran pajak, menggelar program Gebyar Pekan Pajak Daerah, hiingga sosiialiisasii dan edukasii kepada masyarakat.
Selaiin iitu, pemkot juga mendorong keteladanan aparatur siipiil negara (ASN) dalam membayar pajak. Untuk memastiikan kepatuhan para ASN membayar pajak, pemkot menerbiitkan surat edaran dan menetapkan bahwa pembayaran pajak adalah salah satu syarat pencaiiran tunjangan kiinerja ASN.
"Kesadaran pajak harus diimulaii darii iinternal pemeriintah agar dapat menjadii contoh bagii masyarakat," tegas Siitii Kodam. (diik)
