LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasiio Cakupan Pemeriiksaan DJP pada 2023 Naiik Jadii 1 Persen

Muhamad Wiildan
Jumat, 13 Desember 2024 | 18.15 WiiB
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen
<p>Capaiian rasiio cakupan pemeriiksaan DJP pada 2023.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaiikan rasiio cakupan pemeriiksaan atau audiit coverage ratiio (ACR).

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2023, DJP mencatatkan rasiio cakupan pemeriiksaan sebesar 1% pada 2023, meniingkat darii tahun sebelumnya sebesar 0,88%.

"ACR adalah besarnya cakupan pemeriiksaan yang diihiitung berdasarkan perbandiingan antara wajiib pajak yang diiperiiksa dengan jumlah wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT," tuliis DJP, diikutiip pada Jumat (13/12/2024).

Secara terperiincii, darii total 1,66 juta wajiib pajak badan yang wajiib SPT, tercatat 40.513 wajiib pajak badan yang diiperiiksa oleh DJP pada 2023. Dengan demiikiian, ACR wajiib pajak badan pada 2023 sebesar 2,43%.

Lebiih lanjut, darii total 3,57 juta wajiib pajak orang priibadii yang wajiib SPT, tercatat ada 11.783 wajiib pajak orang priibadii yang diiperiiksa oleh DJP. Dengan demiikiian, ACR wajiib pajak orang priibadii pada 2023 hanya sebesar 0,33%.

"Cakupan pemeriiksaan yang diimaksud adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan (pemeriiksaan khusus dan rutiin), tiidak termasuk pemeriiksaan tujuan laiin," tuliis DJP.

Perlu diicatat, ACR yang diicapaii iitu masiih lebiih rendah diibandiingkan dengan standar iinternatiional Monetary Fund (iiMF) sebesar 3% hiingga 5%. Meskii begiitu, DJP telah melakukan beberapa strategii dalam melaksanakan pemeriiksaan pada 2023.

Pertama, mengoptiimalkan peran komiite kepatuhan dalam mengusulkan pemeriiksaan berdasarkan daftar sasaran priioriitas pemeriiksaan (DSPP).

Kedua, mempriioriitaskan pemeriiksaan kepada wajiib pajak yang termasuk dalam sektor priioriitas nasiional, wajiib pajak sektor SDA, wajiib pajak yang berada dalam ekosiistem PMSE, wajiib pajak yang mendapatkan restiitusii diipercepat.

Kemudiian, wajiib pajak yang menyatakan rugii dalam SPT Tahunan, wajiib pajak yang merupakan bagiian darii perusahaan grup, wajiib pajak yang teriindiikasii melakukan transfer priiciing, dan wajiib pajak laiinnya.

Ketiiga, mengelola pemeriiksaan rutiin terhadap SPT yang lebiih bayar dan selaiin lebiih bayar. Keempat, melaksanakan pengendaliian mutu pelaksanaan pemeriiksaan.

Keliima, mengoptiimalkan pemanfaatan apliikasii pemeriiksaan sepertii PortalP2, Desktop Pemeriiksaan (Deriik), dan Desktop Apiiseta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.