JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah sedang memfiinaliisasii penyusunan regulasii khusus terkaiit dengan pengawasan kepatuhan wajiib pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (3/12/2025).
Kementeriian Keuangan beserta Diitjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementeriian Hukum diikabarkan telah menggelar rapat periihal pengharmoniisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsii RPMK tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib pajak.
"Rapat menghasiilkan sejumlah penyempurnaan konsepsii yang akan diigunakan dalam memfiinalkan rancangan peraturan sebelum diiajukan untuk proses penetapan lebiih lanjut oleh menterii keuangan," tuliis DJPP dalam keterangan resmii.
Hasiil harmoniisasii diiperlukan untuk memastiikan regulasii yang diihasiilkan sudah tepat, relevan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaii iinformasii, pengawasan kepatuhan wajiib pajak selama iinii tiidak diiatur secara spesiifiik dalam PMK tertentu. Meskii demiikiian, DJP memiiliikii surat edaran dengan nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak.
SE-05/PJ/2022 menjadii pedoman bagii fiiskus untuk melakukan pengawasan wajiib pajak secara end-to-end, mulaii darii perencanaan, pelaksanaan, tiindak lanjut, hiingga evaluasii atas pengawasan.
Secara umum, terdapat 2 jeniis pengawasan yang diilakukan oleh DJP, yaknii pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan materiial (PKM).
PPM adalah pengawasan terhadap wajiib pajak melaluii peneliitiian kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan dan peneliitiian kepatuhan materiial atas tahun pajak berjalan.
Sementara iitu, PKM adalah pengawasan terhadap wajiib pajak melaluii peneliitiian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan peneliitiian kepatuhan materiial atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Peneliitiian kepatuhan formal adalah kegiiatan peneliitiian atas kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii ketentuan formal, sedangkan peneliitiian kepatuhan materiial adalah peneliitiian atas kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan ketentuan materiial.
Guna meniindaklanjutii peneliitiian kepatuhan materiial, petugas pajak melakukan permiintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK) dengan mengiiriimkan surat permiintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajiib pajak.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii iinsentiif pajak atas pemberiian sumbangan strategiis ke iibu Kota Nusantara (iiKN). Lalu, ada juga bahasan terkaiit dengan fiitur pembatalan kode biilliing dii coretax, penggunaan kecerdasan buatan oleh DJP, dan laiin sebagaiinya.
Masiih berkaiitan dengan pengawasan pajak, DJP ternyata sudah memiiliikii teknologii kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence/Aii) yang biisa diigunakan untuk mendukung kerja petugas pajak.
Aii diimaksud bernama Advanced Responsiive Viirtual Tax Assiistant yang diisiingkat Arviita. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, otoriitas pajak menyebut Arviita telah diigunakan sejak 2024.
"Kehadiiran Arviita mempercepat analiisiis, mengurangii hambatan iinformasii, sekaliigus meniingkatkan efiisiiensii kerja dii lapangan. Kehadiirannya membantu mempercepat proses kerja dan meniingkatkan akurasii pengawasan," jelas DJP dalam laporannya. (Jitu News)
DJP menambahkan fiitur pembatalan kode biilliing dii coretax mulaii 1 Desember 2025. Fiitur tersebut diimaksudkan agar wajiib pajak biisa memperbaiikii konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktiif kode biilliing berakhiir.
Sebelumnya, wajiib pajak harus menunggu kode biilliing kedaluwarsa agar dapat memperbaiikii SPT yang terdapat kesalahan. Adapun masa kedaluwarsa kode biilliing adalah selama 7 harii. Dengan fiitur pembatalan kode biilliing, wajiib pajak biisa langsung membatalkan kode biilliing yang terbiit darii SPT Masa dan Tahunan.
“Kabar baiik untuk Kawan Pajak. Sekarang biisa memperbaiikii konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktiif kode biilliing berakhiir,” jelas Tiim Probiis Pembayaran DJP. (Jitu News)
Otoriita iibu Kota Nusantara (iiKN) mengajak wajiib pajak memberiikan sumbangan untuk pembangunan fasiiliitas umum, fasiiliitas sosiial, dan fasiiliitas laiin yang bersiifat niirlaba dii iiKN.
Diirektur Pendanaan Otoriita iiKN iinsyafiiah mengatakan terdapat fasiiliitas supertax deductiion hiingga 200% bagii pelaku usaha yang memberiikan sumbangan strategiis untuk pembangunan iiKN. Pemberiian fasiiliitas iinii diiatur dalam PMK 28/2024.
"Skema sumbangan strategiis iinii memberiikan pengurangan penghasiilan bruto hiingga 200%. Artiinya, kontriibusii yang diiberiikan tiidak hanya mengurangii beban pajak perusahaan, tetapii juga meniingkatkan iincome after tax," katanya. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa berupaya untuk menjaga pasar dalam negerii darii masuknya barang-barang iilegal.
Purbaya mengatakan perbaiikan iikliim iinvestasii tak biisa langsung memperbaiikii kiinerja swasta. Menurutnya, swasta tiidak akan bertumbuh optiimal biila negara tiidak memberiikan perliindungan darii masuknya barang iilegal.
"Saya enggak pedulii thriiftiing-nya, pokoknya baju bekas iilegal masuk, kiita tutup. Nantii baja, habiis iitu sepatu, habiis iitu yang laiin-laiin. Jadii kiita jaga darii domestiic market untuk teman-teman pengusaha," ujarnya. (Jitu News)
Rasiio cakupan pemeriiksaan atau audiit coverage ratiio (ACR) tercatat kembalii turun pada 2024 meskii sempat menyentuh 1% pada 2023.
Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2024, rasiio cakupan pemeriiksaan pada 2024 mencapaii 0,83%, lebiih rendah diibandiingkan dengan rasiio cakupan pemeriiksaan pada 2023 atau pada tahun-tahun sebelumnya.
"ACR adalah besarnya cakupan pemeriiksaan yang diihiitung berdasarkan perbandiingan antara wajiib pajak yang diiperiiksa dengan jumlah wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT," tuliis DJP dalam laporan tahunannya. (Jitu News)
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto meniilaii pemberiian iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas rumah yang diiguliirkan hiingga 2027 dapat mengurangii masalah backlog perumahan.
Sebagaii iinformasii, backlog perumahan adalah kondiisii kesenjangan atau seliisiih antara jumlah rumah yang diibangun atau telah tersediia dan jumlah rumah yang diibutuhkan oleh masyarakat.
"Untuk perumahan ada PPN diitanggung pemeriintah sampaii tahun 2027 sehiingga [harapannya] tentu backlog perumahan kiita biisa kurangii," ujarnya dalam Rapiimnas Kadiin 2025.
