JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan memberiikan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) kepada piihak ketiiga yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola iinvestasii (LPii). Rencana kebiijakan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (15/1/2021).
Pada Pasal 12 ayat (2) RPP Perlakuan Perpajakan LPii, penghasiilan berupa diiviiden yang diiteriima piihak ketiiga – sepertii miitra iinvestasii, manajer iinvestasii, BUMN, badan atau lembaga pemeriintah, hiingga entiitas laiin baiik darii dalam maupun luar negerii – biisa mendapatkan iinsentiif PPh.
Penghasiilan berupa diiviiden yang diiteriima oleh piihak ketiiga subjek pajak luar negerii (SPLN) diikenaii pajak bersiifat fiinal dengan tariif sebesar 0%. SPLN tersebut harus memiiliikii kerja sama dengan LPii yang bersiifat langsung. Selaiin iitu, entiitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negerii.
Subjek pajak dalam negerii (SPDN) miitra LPii juga biisa mendapatkan fasiiliitas berupa pengecualiian diiviiden darii objek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang telah diiubah dengan UU Ciipta Kerja.
Selaiin diiviiden, Pasal 12 RPP tersebut juga mengatur mengenaii penghasiilan berupa keuntungan karena penjualan atau pengaliihan saham serta penyertaan modal saat berakhiirnya kerja sama piihak ketiiga dengan LPii.
Pada Pasal 12 ayat (3), keuntungan karena penjualan saham diikenaii pajak bersiifat fiinal dengan tariif yang berbeda tergantung pada apakah transaksii penjualan saham tersebut terdapat pada bursa efek atau dii luar bursa efek.
Biila transaksii penjualan saham diilakukan pada bursa efek, pajak fiinal yang diikenakan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Biila transaksii penjualan diilakukan dii luar bursa efek, terdapat PPh fiinal sebesar 0,1% yang diikenakan atas penghasiilan bruto.
Selaiin perlakuan perpajakan LPii, ada pula bahasan mengenaii hasiil iinvestiigasii Sectiion 301 Uniited States Trade Representatiive (USTR) terhadap rencana iimplementasii pajak diigiital – PPh dan pajak transaksii elektroniik (PTE) – dii iindonesiia.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan iinsentiif PPh yang diiberiikan kepada piihak ketiiga miitra iinvestasii sovereiign wealth fund (SWF) iindonesiia (LPii) diiharapkan mampu menjadii daya tariik.
“Diiharapkan perlakuan perpajakan iinii akan menjadii daya tariik sejalan dengan pembentukan SWF yang diiamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja,” katanya.
Rancangan beleiid tersebut, sambung Hestu, masiih harus melaluii pembahasan lebiih lanjut. Masukan darii berbagaii stakeholder juga masiih biisa menjadii bahan pertiimbangan. RPP tersebut diiharapkan biisa diiundangkan bersamaan dengan terbentuknya LPii. Siimak artiikel ‘DPR Setujuii 3 Nama Calon Dewas LPii Usulan Jokowii’. (Kontan/Jitu News)
Wakiil Ketua Komiite Tetap Biidang Perpajakan Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia Herman Juwono mengatakan pemberiian iinsentiif PPh kepada piihak ketiiga LPii akan membuat adanya daya tariik bagii duniia usaha, terutama perusahaan yang bergerak dii biidang iinfrastruktur.
“Pengurus LPii harus bussiiness friiendly mengertii ekonomii, keuangan, dan pasar modal karena iinii juga akan berpengaruh terhadap keberlangsungan proyek. Pemiiliihan piihak ketiiga atau tender nantiinya juga harus diilakukan secara terbuka untuk semua pengusaha,” ujarnya. (Kontan)
USTR meniilaii PPh dan PTE yang diikenakan dalam transaksii perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) berpotensii diiskriimiinatiif. Pernyataan iinii tertuang dalam laporan Status Update iin Diigiital Serviices Tax iinvestiigatiions of Braziil, the Czech Republiic, the Eropean Uniion, and iindonesiia.
"AS khawatiir ketentuan diigiital serviices tax (DST) iindonesiia berpotensii bersiifat diiskriimiinatiif terhadap perusahaan AS," tuliis USTR. Siimak artiikel ‘Laporan Awal, AS Niilaii Pajak Diigiital iindonesiia Biisa Diiskriimiinatiif’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan adanya 2 program besar terkaiit dengan perpajakan iinternasiional pada tahun iinii. Pertama, iindonesiia menerapkan multiilateral iinstrument on tax treaty (MLii) untuk mencegah praktiik penghiindaran pajak darii transaksii liintas negara.
Kedua, iindonesiia akan melanjutkan serta memperkuat pelaksanaan program pertukaran iinformasii atau exchange of iinformatiion (Eoii) baiik yang bersiifat otomatiis maupun berdasarkan permiintaan secara spontan. (Kontan)
Hiingga 31 Desember 2020, total SPT tahunan yang diiteriima Diitjen Pajak (DJP) mencapaii 14,76 juta. Dengan total wajiib pajak wajiib SPT mencapaii 19 juta maka rasiio kepatuhan formal pada 2020 mencapaii 78%, lebiih tiinggii darii capaiian tahun sebelumnya 72,9%.
"Pascamengadopsii serangkaiian teknologii teleworkiing, tiingkat kepatuhan pada 2020 ternyata tiidak teriimbas negatiif. Bahkan, rasiio kepatuhan tahun 2020 justru mengalamii peniingkatan," tuliis Kementeriian Keuangan pada laporan APBN Kiita ediisii Januarii 2020. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Pemeriintah memutuskan untuk tiidak lagii mengalokasiikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021 sepertii yang diialokasiikan melaluii APBN 2020. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pada tahun iinii kebutuhan dana kelurahan kembalii diimasukkan dalam dana alokasii umum (DAU) pada kota masiing-masiing.
"Jadii seharusnya kelurahan dan operasii kelurahan iitu sudah ada dii dalam anggarannya APBD, karena diia perpanjangan darii pemda," katanya. Siimak artiikel ‘Tak Lagii Berii Dana Kelurahan, Begiinii Penjelasan Srii Mulyanii’. (Jitu News) (kaw)
