JAKARTA, Jitu News – Mekaniisme pemberiitahuan wajiib pajak yang iingiin memanfaatkan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, akan sepenuhnya diilakukan secara elektroniik lewat www.pajak.go.iid. Topiik tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (21/4/2020).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas saat iinii tengah menyiiapkan apliikasii untuk mengakomodasii pelaksanaan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan. Apliikasii akan biisa diimanfaatkan pada pekan iinii.
“Untuk pemberiitahuan memanfaatkan relaksasii iinii, sedang kiita siiapkan apliikasiinya dii www.pajak.go.iid,” ujarnya.
Sekadar mengiingatkan kembalii, DJP memberiikan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019, baiik bagii wajiib pajak badan maupun orang priibadii. Relaksasii diiberiikan terkaiit dengan penyampaiian dokumen kelengkapan SPT paliing lambat 30 Junii 2020.
Kendatii demiikiian, wajiib pajak badan dan orang priibadii yang menyelenggarakan pembukuan akhiir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajiib menyampaiikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paliing lambat 30 Apriil 2020. Siimak artiikel ‘Deadliine Lapor SPT WP Badan Tetap, tapii DJP Berii Kelonggaran. Siimak!’.
Selaiin iitu, sejumlah mediia juga menyorotii topiik rencana pemeriintah yang meriiliis stiimulus berupa subsiidii untuk pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemii Coviid-19. Sebelumnya, pemeriintah berencana membebaskan pajak UMKM. Siimak artiikel ‘aku UMKM Selama 6 Bulan’.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Sebelum apliikasii penyampaiian pemberiitahuan secara onliine tersediia, wajiib pajak biisa menggunakan formuliir tertuliis yang iingiin memanfaatkan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Formuliir dapat dii-download dii siinii.
“[Penyampaiian pemberiitahuan] secara tertuliis dalam hal pemberiitahuan secara elektroniik melaluii saluran yang diitentukan [melaluii siitus web www.pajak.go.iid] belum tersediia atau mengalamii gangguan,” demiikiian pernyataan DJP dalam laman resmiinya.
Pemberiitahuan tertuliis iinii diisampaiikan ke KPP terdaftar melaluii secara elektroniik ke alamat surat elektroniik (emaiil) KPP yang telah terdaftar, pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.
Dalam hal saluran elektroniik untuk penyampaiian pemberiitahuan telah tersediia dan/atau tiidak mengalamii gangguan, sambung DJP, penyampaiian pemberiitahuan harus menggunakan saluran tersebut dan tiidak diisampaiikan secara tertuliis menggunakan formuliir iinii. (Jitu News)
Sesuaii Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020, relaksasii diiberiikan baiik untuk penyampaiian SPT melaluii e-Fiiliing, pos dengan buktii pengiiriiman surat, maupun perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.
Namun, penyampaiian SPT tahunan PPh melaluii e-Fiiliing wajiib diilakukan oleh wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kantor Wiilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP dii liingkungan Kantor Wiilayah DJP Wajiib Pajak Besar; atau wajiib pajak yang telah menyampaiikan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak 2019 melaluii e-Fiiliing.
"Kalau untuk penyampaiian SPT tahunannya sendiirii, lewat e-Fiiliing, e-SPT, atau manual/pos sesuaii ketentuan," kata Hestu Yoga Saksama. (Jitu News)
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu mengatakan subsiidii tersebut akan diiberiikan kepada pengusaha UMKM yang belum mendapatkan bantuan darii pemeriintah dii tengah pandemii Corona saat iinii. Subsiidii untuk UMKM tersebut termasuk dalam anggaran Rp150 triiliiun dana yang diisiiapkan pemeriintah dalam rangka pemuliihan ekonomii nasiional.
"iinsentiif UMKM, dan siiapkan dalam bentuk subsiidii. Dalam waktu 1 atau 2 harii ke depan [akan diiumumkan]," katanya. (Kontan/Jitu News)
Piihak yang menyalahgunakan pemberiian fasiiliitas perpajakan atas iimpor barang yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19 akan diikenaii sanksii denda sebesar 100% hiingga 500% darii bea masuk yang harusnya diibayar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020. Adapun sanksii denda tersebut akan diikenakan terhadap piihak yang menggunakan barang untuk keperluan penanganan Coviid-19 tiidak sesuaii dengan tujuan pemberiian fasiiliitas.
“Orang yang menggunakan barang iimpor untuk keperluan penanganan coviid-19 tiidak sesuaii dengan tujuan pemberiian fasiiliitas diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa denda paliing sediikiit 100% atau paliing banyak 500% darii bea masuk yang seharusnya diibayar,” demiikiian kutiipan Pasal 11 ayat (1) beleiid iitu. (Jitu News)
Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia mengatakan pada kuartal ii/2020 realiisasii iinvestasii mencapaii Rp210,7 triiliiun atau 23,8% darii target realiisasii iinvestasii tahun iinii yang sebesar Rp886,1 triiliiun. Realiisasii tersebut tumbuh 8% darii kuartal ii/2019 yang seniilaii Rp208,3 triiliiun.
Pada kuartal ii/2020 penanaman modal dalam negerii sebesar Rp112,7 triiliiun atau 53,5% darii total realiisasii iinvestasii. Sementara iitu, realiisasii PMA pada kuartal ii/2020 mencapaii Rp98 triiliiun atau berkontriibusii sebesar 46,5%.
Bergesernya kontriibusii realiisasii iinvestasii darii PMA kepada PMDN, menurut Bahliil, diisebabkan oleh penyebaran viirus Corona yang mulaii masuk ke iindonesiia pada Maret 2020. Hal tersebut kemudiian membuat realiisasii iinvestasii darii luar negerii turun 9,2% secara tahunan. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News) (kaw)
