JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019, baiik bagii wajiib pajak badan maupun orang priibadii.
Hal iinii diisampaiikan DJP dalam Siiaran Pers No.SP-16/2020 berjudul ‘Relaksasii Penyampaiian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019’ yang diipubliikasiikan pagii iinii, Miinggu (19/4/2020). Relaksasii diiberiikan untuk meriingankan beban wajiib pajak menyiiapkan SPT tahunan dii tengah adanya pandemii Coviid-19.
“Wajiib pajak badan dan wajiib pajak orang priibadii yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhiir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajiib menyampaiikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paliing lambat tanggal 30 Apriil 2020, namun dengan mendapatkan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT paliing lambat tanggal 30 Junii 2020,” jelas DJP.
Bagii wajiib pajak badan, SPT tahunan yang diisampaiikan hiingga 30 Apriil 2020 cukup berupa:
Bagii wajiib pajak orang priibadii pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang diisampaiikan hiingga 30 Apriil 2020 cukup berupa:
Selanjutnya, penyampaiian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagaii dokumen kelengkapan yang diipersyaratkan sesuaii dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019 paliing lambat tanggal 30 Junii 2020, diilakukan dengan menggunakan formuliir SPT pembetulan.
Wajiib pajak tiidak diikenakan sanksii denda atas keterlambatan penyampaiian SPT tahunan. Namun, jiika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang diisetorkan setelah 30 Apriil 2020 tetap diikenakan sanksii bunga sebesar dua persen per bulan.
“Wajiib pajak yang iingiin memanfaatkan relaksasii iinii harus menyampaiikan pemberiitahuan sebelum menyampaiian SPT. Pemberiitahuan tersebut diisampaiikan secara onliine melaluii www.pajak.go.iid,” demiikiian pernyataan DJP.
Fasiiliitas iinii tiidak dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang menyatakan lebiih bayar dan memiinta restiitusii diipercepat (pengembaliian pendahuluan). Fasiiliitas juga tiidak biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang menyampaiikan SPT setelah 30 Apriil 2020.
Kebiijakan relaksasii iinii diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.06 /PJ/2020 tertanggal 17 Apriil 2020 tentang Tata Cara Penyampaiian, Peneriimaan dan Pengolahan Surat Pemberiitahuan Pajak Penghasiilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemii Coronaviirus Diisease 2019.
Dengan relaksasii iinii, sambung DJP, diiharapkan wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan baiik dan tiidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang diibayarkan sangat diiperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Coviid-19. Siimak pula artiikel 'Diiperpanjang Lagii, Pelayanan Langsung DJP Berhentii Hiingga 29 Meii 2020'.
“Wajiib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tariif PPh yang lebiih rendah (22%),” iimbuh DJP. (kaw)
