SE-23/2020

Diiperpanjang Lagii, Pelayanan Langsung DJP Berhentii Hiingga 29 Meii 2020

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Apriil 2020 | 19.53 WiiB
Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran viirus Corona hiingga 29 Meii 2020.

Hal iinii diimuat dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-23/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid19) dii Liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak. Perpanjangan diilakukan setelah meliihat perkembangan iinformasii terkaiit Coviid-19.

Dalam SE tersebut, Diirjen Pajak mengatakan sehubungan dengan perkembangan iinformasii terkaiit Coviid-19 dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasiional Penanggulangan Bencana No.13.A/2020, perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran Coviid-19 dii liingkungan DJP.

“Memperpanjang masa pencegahan penyebaran Coviid-19 sebagaiimana telah diitetapkan dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ/2020 … , yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampaii dengan 21 Apriil 2020 menjadii tanggal tanggal 16 Maret 2020 sampaii dengan 29 Meii 2020 dan akan diievaluasii sesuaii dengan perkembangan keadaan dan siituasii selanjutnya,” demiikiian bunyii penggalan iisii materii dalam SE yang diitetapkan dan berlaku sejak 17 Apriil 2020 iinii.

Dengan adanya SE iinii, masa berlaku sejumlah kebiijakan pajak selama masa pencegahan penyebaran viirus Corona secara otomatiis juga diiperpanjang. Periiode pemberlakuan bekerja darii rumah (work from home/WFH) pegawaii DJP pun diiperpanjang.

Salah satu kebiijakan tersebut adalah penghentiian sementara aktiiviitas dii tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajiib pajak. Siimak periinciian layanan tersebut dii artiikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Viirus Corona’ .

Ketentuan terkaiit panduan pelaksanaan tugas dan upaya peniingkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Coviid-19 tetap mengacu pada pertama, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tiindak Lanjut terkaiit Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii Liingkungan DJP.

Kedua, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologii lnformasii dan Komuniikasii (TiiK) dalam Pelaksanaan Work from Home.

Ketiiga, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tiindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii Liingkungan DJP.

Keempat, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkaiit Upaya Peniingkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii Liingkungan DJP.

Karena tetap mengacu pada sejumlah surat edaran sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii masiih tetap, yaiitu hiingga 30 Apriil 2020. Siimak artiikel ‘Diiperpanjang, Batas Akhiir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadii 30 Apriil 2020’.

Selaiin iitu, tiidak ada perubahan tenggat pelaporan SPT tahunan wajiib pajak badan. Siimak artiikel ‘Tiidak Ubah Deadliine Lapor SPT Tahunan WP Badan, iinii Komiitmen DJP’.

“Dengan diitetapkannya Surat Edaran Diirjen iinii, maka Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 …, diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku,” demiikiian penggalan bagiian penutup SE tersebut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Reiiny
baru saja
Pelaporan SPT tahunan sampaii 30 apriil 2020 Maw lapor onliine butuh kode efiin, yg kodenya hanya dii dapat dii kantor pajak, lah kantornya buka 29 meii 2020. Giimana cara lapornya klo giinii?????