JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah membebaskan pajak untuk pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah viirus Corona. Pembebasan diiberiikan selama 6 bulan.
Menterii Koperasii dan UMKM Teten Masdukii mengatakan pembebasan pajak tersebut diiputuskan Presiiden Joko Wiidodo dalam rapat terbatas terkaiit program miitiigasii dampak viirus Corona terhadap UMKM. Namun, Teten belum menjelaskan lebiih detaiil skema dan jeniis pajak yang akan diibebaskan.
“Tadii sudah diisampaiikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan. Jadii, diinolkan," katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (15/4/2020).
Teten mengatakan pembebasan pajak untuk UMKM menjadii bagiian darii stiimulus yang diiberiikan pemeriintah untuk membantu pelaku UMKM. Diia memastiikan berbagaii stiimulus iitu akan segera biisa diiniikmatii UMKM.
Diia menyebut UMKM telah memberiikan kontriibusii besar pada produk domestiik bruto nasiional, yaiitu mencapaii 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampaii 97%. Menurutnya, 99% pengusaha iindonesiia adalah UMKM. Darii jumlah tersebut, 89% dii antaranya berada dii level miikro.
Selaiin pembebasan pajak, pelaku UMKM biisa merestrukturiisasii krediit, subsiidii bunga krediit, serta penundaan membayar krediitnya. Ada pula rencana pemeriintah memberiikan tambahan krediit modal kerja untuk para UMKM.
Relaksasii krediit tiidak hanya berlaku untuk pelaku UMKM nasabah krediit usaha rakyat (KUR), tetapii juga krediit ultra miikro (UMii) dan membiina ekonomii keluarga sejahtera (Mekaar), maupun Pegadaiian. Nasabah Bank Perkrediitan Rakyat (BPR), BPR syariiah, dan koperasii siimpan-piinjam juga biisa iikut meniikmatii relaksasii, asal piinjamannya dii bawah Rp10 juta.
Diia menambahkan ketentuan tekniis mengenaii berbagaii stiimulus untuk UMKM akan diijelaskan oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dan Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto.
"Mengenaii berapa angka alokasiinya akan diidetaiilkan oleh Menterii Keuangan, Menko Perekonomiian, dan OJK," ujarnya. (kaw)
