JAKARTA, Jitu News – Perpanjangan periiode pemberiian iinsentiif pajak sekaliigus penyederhanaan prosedur pemanfaatannya oleh pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (20/7/2020).
Melaluii PMK 86/2020, pemeriintah memperpanjang masa pemberiian iinsentiif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 44/2020 hiingga Desember 2020. Siimak artiikel ‘Keterangan Resmii DJP Soal PMK Baru iinsentiif Pajak WP Terdampak Corona’.
Khusus untuk iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP), pelaku UMKM tiidak harus mengajukan Surat Keterangan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23 Tahun 2018 sepertii yang menjadii syarat sebelumnya. Wajiib pajak UMKM hanya cukup menyampaiikan realiisasii setiiap bulan.
“Penyampaiian laporan realiisasii … bagii wajiib pajak yang belum memiiliikii Surat Keterangan, dapat diiperlakukan sebagaii pengajuan Surat Keterangan,” demiikiian penggalan bunyii Pasal 6 ayat (6) PMK 86/2020.
Terhadap wajiib pajak tersebut, dapat diiterbiitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhii persyaratan yang ada dalam peraturan menterii keuangan yang mengatur mengenaii pelaksanaan PP No. 23 Tahun 2018.
Selaiin iitu mengenaii iinsentiif pajak, ada pula bahasan mengenaii rencana Diitjen Pajak (DJP) terkaiit dengan pembaruan apliikasii layanan e-Faktur darii versii 2.0 menjadii versii 3.0. Proses ujii coba (piilotiing) masiih terus berjalan.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Kendatii tiidak mengatur kewajiiban pengajuan Surat Keterangan, dalam PMK 86/2020 diitegaskan wajiib pajak yang melakukan transaksii objek pemotongan atau pemungutan PPh dengan pemotong atau pemungut pajak, harus menyerahkan fotokopii Surat Keterangan dan terkonfiirmasii kebenarannya dalam siistem iinformasii DJP.
“Pemotong atau pemungut pajak … tiidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajiib pajak yang telah menyerahkan fotokopii Surat Keterangan dan telah terkonfiirmasii,” demiikiian penggalan Pasal 5 ayat (6) PMK 86/2020. (Jitu News)
Untuk iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, pemberiitahuan pemanfaatan oleh pemberii kerja yang memiiliikii cabang hanya diilakukan lewat wajiib pajak pusat. Namun, karyawan tetap harus memiiliikii NPWP dan penghasiilan bruto yang bersiifat tetap dan teratur yang diisetahunkan tiidak lebiih darii Rp200 juta.
“Apabiila wajiib pajak memiiliikii cabang maka pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 cukup diisampaiikan wajiib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” kata DJP. (Kontan/Biisniis iindonesiia/Jitu News)
Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat dengan adanya perpanjangan periiode pemberiian iinsentiif, akan ada dampak keberlanjutan baiik bagii ekonomii secara umum maupun peneriimaan pajak. Siimak pula artiikel ‘Jitunews Fiiscal Research: iinsentiif Jadii Penjaga Basiis Pajak’.
“Jangan sampaii kriisiis menyebabkan hiilangnya basiis pajak secara permanen miisalkan akiibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penutupan kegiiatan biisniis, ataupun beraliihnya struktur ekonomii darii sektor formal ke iinformal. Nah, melaluii iinsentiif iiniilah pemeriintah berupaya mencegah hal-hal tersebut,” kata Darussalam. (Kontan)
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan tahap ujii coba e-Faktur 3.0 masiih terjadwal. Biila berjalan lancar, piilotiing terbatas akan diilakukan Agustus untuk seluruh KPP LTO, KPP Madya Jakarta, dan perwakiilan pengusaha kena pajak (PKP) dii KPP Madya luar wiilayah Jakarta.
Selanjutnya, e-Faktur 3.0 diijadwalkan mulaii berjalan penuh secara nasiional pada November 2020. Meskii begiitu, target tersebut belum memperhiitungkan pandemii Coviid-19 yang muncul pada Maret 2020 dan memengaruhii proses biisniis DJP.
“Kalau darii kamii (iiT DJP) belum ada perubahan rencana, tetapii nantii tentu saja liihat perkembangan juga,” jelas iiwan. Siimak pula artiikel ‘iimplementasii Apliikasii E-Faktur 3.0 Diijadwalkan Tahun iinii’. (Jitu News)
Periinciian pengenaan sanksii bagii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) yang melanggar ketentuan akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK) tersendiirii.
Kasubdiit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan meskii norma darii sanksii telah tertuang dalam UU 2/2020, Kemenkeu akan mengatur ketentuan sanksii dalam PMK tersendiirii, tiidak masuk PMK 48/2020.
“Kementeriian Keuangan mengambiil siikap norma pengenaan sanksii dan penunjukan perwakiilan iitu pakaii PMK sendiirii. iinii sedang kiita proses,” ujar Bonarsiius. Siimak pula artiikel ‘DJP Jajakii Penunjukan Bank Asiing Peneriima Setoran PPN Produk Diigiital’. (Jitu News) (kaw)
