JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii memperluas peneriima sekaliigus memperpanjang masa pemberiian iinsentiif pajak hiingga Desember 2020. Perpanjangan iitu diituangkan dalam PMK 86/2020. Beleiid yang mulaii berlaku pada Kamiis (16/7/2020) iinii mencabut PMK 44/2020.
Terkaiit dengan hal tersebut, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan keterangan resmii melaluii Siiaran Pers No. SP-30/2020 yang diipubliikasiikan pada harii iinii, Sabtu (18/7/2020). DJP mengatakan dalam beleiid yang baru, ada pula penyederhanaan prosedur.
“Stiimulus pajak untuk membantu wajiib pajak menghadapii dampak pandemiik Coviid-19 kiinii tersediia untuk lebiih banyak sektor usaha dan dapat diimanfaatkan hiingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebiih sederhana,” ujar DJP dalam keterangan resmii tersebut.
Adapun detaiil perluasan dan perubahan prosedur pemberiian fasiiliitas tersebut adalah sebagaii beriikut. Pertama, iinsentiif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak dii salah satu darii 1.189 biidang iindustrii tertentu, meniingkat darii sebelumnya 1.062 biidang iindustrii
Selaiin batasan KLU, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang mendapatkan fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) atau pada perusahaan dii kawasan beriikat juga dapat memperoleh fasiiliitas PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) iinii.
Namun, karyawan iitu harus memiiliikii NPWP dan penghasiilan bruto yang bersiifat tetap dan teratur yang diisetahunkan tiidak lebiih darii Rp200 juta. Mereka akan mendapatkan penghasiilan tambahan dalam bentuk pajak yang tiidak diipotong pemberii kerja. Pemberiian secara tunaii kepada pegawaii.
“Apabiila wajiib pajak memiiliikii cabang maka pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 cukup diisampaiikan wajiib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” iimbuh DJP.
Kedua, iinsentiif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat fasiiliitas PPh fiinal tariif 0,5% (PP 23/2018) yang diitanggung pemeriintah (DTP). Wajiib pajak UMKM tiidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tiidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM yang iingiin memanfaatkan fasiiliitas iinii tiidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapii cukup menyampaiikan laporan realiisasii setiiap bulan,” jelas DJP.
Ketiiga, iinsentiif PPh Pasal 22 iimpor. Wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 721 biidang iindustrii tertentu (sebelumnya hanya 431 biidang iindustrii), pada perusahaan KiiTE, atau pada perusahaan dii kawasan beriikat mendapat fasiiliitas pembebasan darii pemungutan pajak penghasiilan pasal 22 iimpor.
“Peneriima fasiiliitas wajiib menyampaiikan laporan setiiap bulan, darii yang sebelumnya setiiap tiiga bulan,” terang DJP.
Keempat, iinsentiif angsuran PPh Pasal 25. Wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 1.013 biidang iindustrii tertentu (sebelumnya hanya 846 biidang iindustrii), perusahaan KiiTE, atau perusahaan dii kawasan beriikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.
“Peneriima fasiiliitas wajiib menyampaiikan laporan setiiap bulan, darii yang sebelumnya setiiap tiiga bulan,” kata DJP.
Keliima, iinsentiif PPN. Wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 716 biidang iindustrii tertentu (sebelumnya hanya 431 biidang iindustrii), perusahaan KiiTE, atau perusahaan dii kawasan beriikat, diitetapkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.
Dengan demiikiian, wajiib pajak iitu biisa mendapat fasiiliitas restiitusii diipercepat hiingga jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp5 miiliiar, tanpa persyaratan melakukan kegiiatan tertentu sepertii ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tiidak diipungut PPN.
DJP mengatakan seluruh fasiiliitas dapat diiperoleh dengan menyampaiikan pemberiitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat diilakukan secara onliine dii www.pajak.go.iid. Pemberiian fasiiliitas mulaii berlaku sejak pemberiitahuan diisampaiikan atau surat keterangan diiterbiitkan hiingga masa pajak Desember 2020.
“Diirektorat Jenderal Pajak mengiimbau wajiib pajak agar segera memanfaatkan fasiiliitas dii atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha dii tengah siituasii pandemiik saat iinii,” iimbuh DJP. (kaw)
