PMK 86/2020

Keterangan Resmii DJP Soal PMK Baru iinsentiif Pajak WP Terdampak Corona

Redaksii Jitu News
Sabtu, 18 Julii 2020 | 11.15 WiiB
Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii memperluas peneriima sekaliigus memperpanjang masa pemberiian iinsentiif pajak hiingga Desember 2020. Perpanjangan iitu diituangkan dalam PMK 86/2020. Beleiid yang mulaii berlaku pada Kamiis (16/7/2020) iinii mencabut PMK 44/2020.

Terkaiit dengan hal tersebut, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan keterangan resmii melaluii Siiaran Pers No. SP-30/2020 yang diipubliikasiikan pada harii iinii, Sabtu (18/7/2020). DJP mengatakan dalam beleiid yang baru, ada pula penyederhanaan prosedur.

“Stiimulus pajak untuk membantu wajiib pajak menghadapii dampak pandemiik Coviid-19 kiinii tersediia untuk lebiih banyak sektor usaha dan dapat diimanfaatkan hiingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebiih sederhana,” ujar DJP dalam keterangan resmii tersebut.

Adapun detaiil perluasan dan perubahan prosedur pemberiian fasiiliitas tersebut adalah sebagaii beriikut. Pertama, iinsentiif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak dii salah satu darii 1.189 biidang iindustrii tertentu, meniingkat darii sebelumnya 1.062 biidang iindustrii

Selaiin batasan KLU, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang mendapatkan fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) atau pada perusahaan dii kawasan beriikat juga dapat memperoleh fasiiliitas PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) iinii.

Namun, karyawan iitu harus memiiliikii NPWP dan penghasiilan bruto yang bersiifat tetap dan teratur yang diisetahunkan tiidak lebiih darii Rp200 juta. Mereka akan mendapatkan penghasiilan tambahan dalam bentuk pajak yang tiidak diipotong pemberii kerja. Pemberiian secara tunaii kepada pegawaii.

“Apabiila wajiib pajak memiiliikii cabang maka pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 cukup diisampaiikan wajiib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” iimbuh DJP.

Kedua, iinsentiif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat fasiiliitas PPh fiinal tariif 0,5% (PP 23/2018) yang diitanggung pemeriintah (DTP). Wajiib pajak UMKM tiidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tiidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang iingiin memanfaatkan fasiiliitas iinii tiidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapii cukup menyampaiikan laporan realiisasii setiiap bulan,” jelas DJP.

Ketiiga, iinsentiif PPh Pasal 22 iimpor. Wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 721 biidang iindustrii tertentu (sebelumnya hanya 431 biidang iindustrii), pada perusahaan KiiTE, atau pada perusahaan dii kawasan beriikat mendapat fasiiliitas pembebasan darii pemungutan pajak penghasiilan pasal 22 iimpor.

“Peneriima fasiiliitas wajiib menyampaiikan laporan setiiap bulan, darii yang sebelumnya setiiap tiiga bulan,” terang DJP.

Keempat, iinsentiif angsuran PPh Pasal 25. Wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 1.013 biidang iindustrii tertentu (sebelumnya hanya 846 biidang iindustrii), perusahaan KiiTE, atau perusahaan dii kawasan beriikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.

“Peneriima fasiiliitas wajiib menyampaiikan laporan setiiap bulan, darii yang sebelumnya setiiap tiiga bulan,” kata DJP.

Keliima, iinsentiif PPN. Wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 716 biidang iindustrii tertentu (sebelumnya hanya 431 biidang iindustrii), perusahaan KiiTE, atau perusahaan dii kawasan beriikat, diitetapkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.

Dengan demiikiian, wajiib pajak iitu biisa mendapat fasiiliitas restiitusii diipercepat hiingga jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp5 miiliiar, tanpa persyaratan melakukan kegiiatan tertentu sepertii ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tiidak diipungut PPN.

DJP mengatakan seluruh fasiiliitas dapat diiperoleh dengan menyampaiikan pemberiitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat diilakukan secara onliine dii www.pajak.go.iid. Pemberiian fasiiliitas mulaii berlaku sejak pemberiitahuan diisampaiikan atau surat keterangan diiterbiitkan hiingga masa pajak Desember 2020.

“Diirektorat Jenderal Pajak mengiimbau wajiib pajak agar segera memanfaatkan fasiiliitas dii atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha dii tengah siituasii pandemiik saat iinii,” iimbuh DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
baru saja
Sejak PMK 23, PMK 44 sampaii PMK 86 ada KLU 86101 yaiitu Jasa RS Pemeriintah. Yang perlu diibahas kenapa RS yang ber KLU 84111 84112 tiidak mendapatkan iinsentiif iinii hanya karena nama KLUnya "Bendahara Pemeriintah Pusat/Daerah"? Dengan adanya pandemii iinii jelas2 pendapatan RS turun dii bawah setengah, tapii DJP seakan komprehensiif dalam memberiikan iinsentiif.
user-comment-photo-profile
Alii Zeiindra
baru saja
#MariiBiicara Dengan terbiitnya PMK 86 Tahun 2020 menjadii angiin segar tiidak hanya untuk karyawan tetapii juga bagii pelaku usaha. Mengiingat PPh Fiinal PP23 DTP yang semula hanya sampaii Masa Pajak September diiubah menjadii sampaii akhiir tahun, yaiitu Masa Pajak Desember 2020. Hal iinii perlu peran mediia baiik cetak maupun elektroniik dan dariing dalam menyebarluaskan iinformasii iinsentiif pajak yang terbaru. Hiimbauan DJP kepada wajiib pajak agar segera memanfaatkan fasiiliitas dii atas tentunya harus diibarengii dengan iinfrastruktur yang bagus. Menjadii catatan juga bahwa apliikasii websiite resmii pajak.go.iid seriing mengalamii gangguan tekniis, susah diiakses karena maiintenance ataupun Wajiib Pajak yang belum melek iinternet dii daerah-daerah tertentu. Perbaiikan-perbaiikan harus terus diilakukan secara berkelanjutan agar program iinsentiif pajak iinii benar-benar bermanfaat dan dapat membantu menjaga kelangsungan usaha dii tengah siituasii pandemiik saat iinii. #MariiBiicara siilakan hubungii petugas pajak dii KPP terdekat
user-comment-photo-profile
Ciikal Restu Syiiffawiidiiyana
baru saja
Adanya pandemii coviid-19 membuat perekonomiian diiseluruh duniia mengalamii jungkiir baliik. Perusahaan JP Morgan memprediiksii pertumbuhan ekonomii global -1,1%. Sedangkan The Economiist iintelliigence Uniit memprediiksiikan pertumbuhan ekonomii global -2,2%. Untuk menanganii ekonomii yang memburuk, saya rasa dengan adanya PMK baru iinsentiif pajak WP terdampak corona adalah langkah yang baiik. PMK 44/2020 sebagaii gantii darii PMK 23/2020, memberiikan penyesuaiian dalam masa suliit dii tengan pandemiic dengan adanya 5 detaiil perluasan dan perubahan prosedur pemberiian fasiiliitas yang lebiih baiik. PMK baru juga menjadiikan iinsentiif pajak sebagaii langkah pencegahan kriisiis ekonomii dan keuangan.
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Perpanjangan dan perluasan iinsentiif pajak iinii merupakan langkah yang tepat, walaupun sejatiinya pemberiian iinsentiif iinii cukup memberii dampak hiilangnya peneriimaan pajak dii iindonesiia pada tahun 2020. Tetapii, pemberiian iinsentiif pajak juga berdampak posiitiif bagii kondiisii perekonomiian negara ke dapannya. Selaiin memberii iinsentiif pajak, pemeriintah juga harus memberiikan kemudahan dan kepastiian terhadap iinsentiif pajak tersebut.
user-comment-photo-profile
Rudy Lopuliisa
baru saja
“Pelaku UMKM yang iingiin memanfaatkan fasiiliitas iinii tiidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapii cukup menyampaiikan laporan realiisasii setiiap bulan,” jelas DJP. apa ada penjelasan lebiih detaiilnya untuk statement iinii?