JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) sedang berkoordiinasii dengan Diitjen Perbendaharaan (DJPb) untuk menambah jumlah bank persepsii yang biisa meneriima penyetoran pajak pertambahan niilaii (PPN) perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) dalam mata uang asiing.
Kasubdiit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan piihaknya sedang mengupayakan penambahan bank asiing yang biisa meneriima penyetoran PPN produk diigiital dalam mata uang selaiin rupiiah.
“Para pelaku usaha dii luar negerii kan kebanyakan menggunakan bank-bank asiing. Supaya nantii mereka tiidak kesuliitan, kiita sedang jajakii bersama dengan Diitjen Perbendaharaan agar kalau boleh ada bank iinternasiional yang biisa diitunjuk sebagaii bank persepsii,” ujarnya dalam sebuah webiinar, diikutiip pada Jumat (17/7/2020).
Saat iinii, jiika perusahaan memiiliih menyetorkan PPN dengan mata uang asiing, penyetoran baru biisa melaluii tiiga bank persepsii, yaiitu Bank Mandiirii, BRii, dan BNii. Untuk penyetoran yang diilakukan dii dalam negerii, pemungut PPN dapat memiiliih saluran pembayaran yang diisediiakan ketiiga bank iitu.
“iinii memang yang masiih menjadii iisu dii iindonesiia. Bank persepsii kiita masiih terbatas,” iimbuhnya.
Namun, apabiila penyetoran dalam mata uang asiing diilakukan dii luar negerii, perusahaan tersebut melakukan pembayarannya melaluii bank koresponden. Pembayaran iinii diilakukan secara wiire transfer dengan mencantumkan kode biilliing serta SWiiFT Code sebagaii referensii.
Kode biiliing diibuat oleh perusahaan secara mandiirii melaluii Portal PMSE. Adapun tujuan rekeniing pembayaran dan SWiiFT Code-nya biisa Anda liihat pada artiikel ‘Setor PPN Produk Diigiital Pakaii Dolar AS? iinii Saluran dan Caranya’.
Sejauh iinii, lanjut Bonarsiius, mata uang asiing yang baru biisa diigunakan adalah dolar Ameriika Seriikat (AS). Diia mengaku juga sedang berkoordiinasii dengan DJPb untuk meliihat peluang penyetoran melaluii mata uang asiing laiinnya. Penyetoran PPN dalam mata uang asiing selaiin rupiiah sudah diiatur dalam PMK 48/ 2020 dan Perdiirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020. (kaw)
