JAKARTA, Jitu News – Pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) pemanfaatan produk diigiital darii luar negerii lewat perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) dapat melakukan penyetoran PPN dengan mata uang selaiin rupiiah. Ada perbedaan penyetoran yang perlu diiperhatiikan.
Perusahaan pemungut PPN wajiib melakukan penyetoran pada setiiap masa pajak ke kas negara paliing lama akhiir bulan beriikutnya. Penyetoran iinii diilakukan dengan menggunakan mata uang rupiiah, mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS), atau mata uang asiing laiinnya yang diitetapkan oleh DJP.
“Penggunaan mata uang iinii diisesuaiikan dengan mata uang yang diipiiliih pada portal PMSE,” demiikiian pernyataan DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Rabu (15/7/2020). Siimak artiikel ‘Setor PPN Produk Diigiital Tiidak Harus Pakaii Rupiiah, iinii Ketentuannya’.
Jiika perusahaan memiiliih menyetorkan PPN menggunakan mata uang rupiiah, mereka dapat memiiliih saluran kanal pembayaran melaluii teller, ATM/EDC, iinternet bankiing, mobiile bankiing, dompet elektroniik, dan kartu debiit/krediit pada bank/pos persepsii dan lembaga persepsii laiinnya.
Adapun daftar persepsii dan kanal pembayaran iinii dapat diiakses pada tautan beriikut https://peneriimaan-negara.iinfo/.
Sementara iitu, jiika perusahaan memiiliih menyetorkan PPN dengan mata uang asiing, penyetoran tersebut baru dapat diilakukan dengan mata uang dolar AS. Penyetoran juga baru biisa melaluii tiiga bank persepsii, yaiitu Bank Mandiirii, BRii, dan BNii.
Dengan demiikiian, apabiila penyetoran dalam mata uang dolar AS iinii diilakukan dii dalam negerii, perusahaan pemungut PPN dapat memiiliih saluran pembayaran yang diisediiakan oleh ketiiga bank tersebut.
Namun, apabiila penyetoran dalam mata uang dolar AS iinii diilakukan dii luar negerii, perusahaan tersebut melakukan pembayarannya melaluii bank koresponden. Pembayaran iinii diilakukan secara wiire transfer dengan mencantumkan kode biilliing serta SWiiFT Code sebagaii referensii.
Kode biiliing diibuat oleh perusahaan secara mandiirii melaluii Portal PMSE. Adapun tujuan rekeniing pembayaran dan SWiiFT Code-nya adalah sebagaii beriikut:

DJP mengatakan hal yang perlu diiperhatiikan dalam transaksii pembayaran dii luar negerii iinii adalah perusahaan harus memastiikan kode biilliing tersebut masiih aktiif saat pembayaran. Selaiin iitu, jeda waktu pembayaran diiharapkan paliing lambat tiiga harii sebelum jatuh tempo pembayaran.
“Hal iinii diiperlukan untuk memberiikan waktu sampaii transaksii berhasiil masuk ke kas negara. Apabiila pembayaran iinii berhasiil, bank persepsii akan mengiiriim buktii peneriimaan negara melaluii bank korespondensii kepada pemungut dii luar negerii,” jelas DJP. (kaw)
