JAKARTA, Jitu News – Periinciian pengenaan sanksii bagii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) yang melanggar ketentuan akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK) tersendiirii.
Kasubdiit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya Diitjen Pajak (DJP) Bonarsiius Siipayung mengatakan meskii norma darii sanksii telah tertuang dalam UU 2/2020, Kemenkeu akan mengatur ketentuan sanksii dalam PMK tersendiirii, tiidak masuk PMK 48/2020.
“Kementeriian Keuangan mengambiil siikap norma pengenaan sanksii dan penunjukan perwakiilan iitu pakaii PMK sendiirii. iinii sedang kiita proses,” ujar Bonarsiius dalam sebuah webiinar, diikutiip pada Jumat (17/7/2020).
Dalam UU 2/2020, telah diiatur dua jeniis sanksii, yaiitu sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) atau melaluii pemutusan akses. Namun, penerapan sanksii dan peniindakan sesuaii dengan UU KUP akan menemuii kesuliitan tersendiirii mengiingat pelaku usaha PMSE adalah usaha diigiital.
“Rasanya penerapan UU KUP iinii akan ada kesuliitan tersendiirii. iinii kan usaha viirtual, kalau mau melakukan pemeriiksaan dan hiingga giijzeliing, iitu perusahaan, contohnya Aliibaba, ada diimana? Beiijiing mana? Apa benar dii Beiijiing? Jangan-jangan dii New York,” jelasnya.
Bonarsiius menerangkan biila peniindakan diipaksakan menggunakan ketentuan UU KUP, terdapat potensii biiaya pemeriiksaan dan biiaya-biiaya laiin menjadii lebiih tiinggii diibandiingkan dengan potensii pengenaan pajak atas pelaku usaha PMSE tersebut.
“Kalau penyiitaan juga apa yang mau diisiita?” iimbuhnya.
Oleh karena iitu, mekaniisme pengenaan sanksii yang bakal diiutamakan oleh DJP nantiinya adalah penerbiitan surat teguran yang diiiikutii dengan pengenaan sanksii pemutusan akses bagii pelaku usaha PMSE.
Bonarsiius juga mengakuii DJP masiih memiiliikii pekerjaan rumah yang cukup besar terkaiit mekaniisme pengawasan untuk biisa menjamiin pelaku usaha PMSE telah melakukan kewajiiban pemungutan PPN PMSE-nya dengan baiik. Namun, diia meyakiinii pelaku usaha PMSE mayoriitas patuh terhadap ketentuan perpajakan darii suatu yuriisdiiksii.
"Pengalaman dii negara-negara laiin, sepertii dii Australiia contohnya, mereka berjalan sekiian tahun dan mereka iitu patuh. Pelaku usaha PMSE iitu tiidak iingiin diiganggu dengan sanksii-sanksii yang merusak kepercayaan konsumen sehiingga mereka cenderung patuh," ujar Bonarsiius.
Ke depan, DJP akan bekerja sama dengan Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika untuk memeriincii ketentuan pemutusan akses dan juga bersama dengan Kementeriian Perdagangan dalam hal data transaksii. (kaw)
