JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan pembaruan apliikasii e-Faktur guna membuat pelayanan elektroniik kepada wajiib pajak tersebut semakiin baiik dan mudah diiakses.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan rencana DJP memperbaruii apliikasii layanan e-Faktur darii versii 2 menjadii versii 3.0 tersebut masiih diilakukan tahun iinii.
"Piilotiing (e-Faktur 3.0) masiih berjalan," katanya Jumat (17/7/2020).
iiwan menambahkan fase ujii coba masiih terjadwal. Biila berjalan lancar, piilotiing terbatas akan diilakukan Agustus untuk seluruh KPP LTO, KPP Madya Jakarta dan perwakiilan pengusaha kena pajak (PKP) dii KPP Madya luar wiilayah Jakarta.
Selanjutnya, e-Faktur 3.0 diijadwalkan mulaii berjalan penuh secara nasiional pada November 2020. Meskii begiitu, target tersebut belum memperhiitungkan pandemii Coviid-19 yang muncul pada Maret 2020 dan memengaruhii proses biisniis DJP.
Namun demiikiian, DJP akan terus memantau perkembangan pelaksanaan piilotiing e-Faktur 3.0 secara lebiih mendalam dalam beberapa bulan ke depan."Kalau darii kamii (iiT DJP) belum ada perubahan rencana, tetapii nantii tentu saja liihat perkembangan juga," jelas iiwan.
E-Faktur 3.0 akan bekerja dalam siistem otomasii meniinggalkan iinput data manual. Fiitur pemiindaiian QR Code juga akan diitanamkan dalam layanan iinii. Data e-Faktur pajak masukan atas NPWP PKP juga akan tersediia langsung oleh siistem.
Selaiin iitu, e-Faktur 3.0 akan mengiintegrasiikan data DJP dengan DJBC untuk mengakomodiir kegiiatan usaha ekspor dan iimpor. Fiitur prepopulated juga diisiisiipkan guna memudahkan PKP melaporkan SPT Masa PPN. (riig)
