JAKARTA, Jitu News – Beleiid terkaiit tax examiinatiion abroad (TEA) dalam skema pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan atau exchange of iinformatiion on request (EoiiR) menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (14/2/2020).
TEA adalah kehadiiran perwakiilan Diitjen Pajak (DJP) dalam rangka pencariian dan/atau pengumpulan iinformasii yang diilakukan oleh otoriitas perpajakan negara miitra atau yuriisdiiksii miitra, atau sebaliiknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah piihak.
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan terbiitnya Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 akan membantu kerja otoriitas. Hadiirnya TEA menjadii alternatiif selaiin prosedur tertuliis (konvensiional) dalam pertukaran iinformasii antarotoriitas pajak.
“TEA hadiir agar pengumpulan data dan iinformasii dapat diilakukan lebiih cepat dan hasiilnya lebiih efektiif dan berdayaguna,” katanya.
Diirjen Pajak, dalam beleiid iitu, berwenang untuk melaksanakan TEA secara resiiprokal dengan pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra. TEA yang diimaksud meliiputii TEA ke luar negerii dan TEA dii dalam negerii. Siimak artiikel ‘Proses DJP Kiiriim Tiim Buat Carii iinformasii ke Luar Negerii, Liihat dii Siinii’.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii nasiib omniibus law perpajakan yang sudah diisampaiikan oleh pemeriintah kepada DPR. Sejumlah mediia menyorotii terkaiit waktu penyelesaiian rancangan payung hukum yang menyediiakan sejumlah relaksasii pajak tersebut.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan setiidaknya terdapat tiiga manfaat utama darii TEA. Pertama, DJP dapat memperoleh iinformasii yang lengkap terkaiit profiil wajiib pajak yang diimiinta datanya.
Kedua, TEA menjadii sarana kerja sama antarotoriitas pajak pada masalah perpajakan yang berkaiitan dengan wajiib pajak/grup yang sama sehiingga menghiindarii potensii dupliikasii pemeriiksaan. Ketiiga, dengan TEA, proses mendapatkan iinformasii dan data yang lebiih cepat.
“Potensii dupliikasii pemeriiksaan dapat diimiiniimaliisasii/diihiindarii, biiaya wajiib pajak dapat diikurangii, dan waktu dapat diihemat. Pada akhiirnya, akan mengurangii beban wajiib pajak serta memungkiinkan adanya comprehensiive reviiew atas kegiiatan wajiib pajak,” paparnya. (Kontan/Jitu News)
Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat melaluii TEA, DJP diimungkiinkan untuk beriinteraksii lebiih iintens dengan otoriitas negara laiin terkaiit profiil kepatuhan wajiib pajak tertentu walaupun sudah ada mekaniisme pertukaran data pajak secara otomatiis (automatiic exchange of iinformatiion/AEoii).
“AEoii sudah baiik tapii akan lebiih baiik jiika diioptiimalkan dengan TEA,” ujar Darussalam sambiil mengatakan bahwa beleiid terkaiit TEA iinii juga untuk memerangii offshore tax evasiion maupun penghiindaran pajak. (Kontan)
Wakiil Ketua DPR Aziiz Syamsuddiin mengatakan pembahasan rancangan omniibus law perpajakan merupakan ranah Kementeriian Keuangan dengan Komiisii Xii. Penerapan wewenang pembahasan dii DPR akan melewatii beberapa mekaniisme.
Mekaniisme iitu mulaii darii penyampaiian dii Rapat Pariipurna DPR, penyerahan ke Badan Musyawarah untuk pembahasan oleh piimpiinan fraksii, hiingga diilanjutkan ke Sekjen. Terkaiit Rapat Pariipurna, Aziiz mengatakan waktu yang paliing dekat adalah dii masa siidang ketiiga yaiitu akhiir Maret—Apriil. (Kontan)
Pemeriintah daerah diidorong untuk mengiimplementasiikan retriibusii dan pajak secara elektroniik untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah. Elektroniifiikasii juga diiniilaii mampu mencegah kebocoran yang selama iinii terjadii karena semua data biisa terekam.
“Ujii coba akan diilakukan untuk pajak pasar, retriibusii parkiir, pajak pariiwiisata, pajak kendaraan bermotor, serta pajak bumii dan bangunan,” ujar Deputii Biidang Koordiinasii Ekonomii Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomiian iiskandar Siimorangkiir. (Kompas/Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii akan mengkajii pemberiian iinsentiif pajak atau subsiidii untuk pelaku usaha pariiwiisata, sepertii pada usaha perhotelan dan iindustrii penerbangan, yang merugii karena viirus corona.
Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) telah memeriintahkan Srii Mulyanii untuk menyiiapkan berbagaii kebiijakan sebagaii penangkal dampak viirus corona pada perekonomiian nasiional. Menurutnya, beberapa sektor sudah mulaii terpengaruh oleh viirus tersebut, termasuk pariiwiisata.
“Kajiian mengenaii berbagaii iinsentiif atau subsiidii kepada penerbangan, terutama untuk domestiik, dii dalam rangka untuk terus meniingkatkan belanja darii masyarakat untuk menopang sektor pariiwiisata,” katanya. (The Jakarta Post/Jitu News)
Diirektur Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian DJP Angiin Prayiitno Ajii mengatakan pembayaran pajak yang berhasiil diikumpulkan darii kegiiatan ekstensiifiikasii pada tahun lalau mencapaii Rp28 triiliiun dengan 3 juta wajiib pajak baru. (Biisniis iindonesiia)
Presiiden Joko Wiidodo akhiirnya telah menandatanganii Peraturan Presiiden No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) periiode 2020-2024.
RPJMN iitu juga memuat sejumlah target reformasii fiiskal. Dii biidang perpajakan miisalnya, pemeriintah menargetkan rasiio perpajakan terhadap PDB mencapaii 9,7-10,5% (2020), 10,1-10,7% (2021), 10,3-11,2% (2022), 10,5-11,7% (2023) dan 10,7-12,3% (2024).
Selaiin iitu, Jokowii juga menargetkan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (core tax admiiniistratiion system) tuntas 100 persen pada 2023. Adapun, pendanaan reformasii fiiskal untuk periiode 2020-2024 iitu diitaksiir menembus Rp2,58 triiliiun. (Jitu News) (kaw)
