PER-02/2020

Proses DJP Kiiriim Tiim Buat Carii iinformasii ke Luar Negerii, Liihat dii Siinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 13 Februarii 2020 | 10.46 WiiB
Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini
<p>iilustrasii gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak berwenang melaksanakan Tax Examiinatiion Abroad secara resiiprokal. Lantas, bagaiimana proses tax examiinatiion abroad ke luar negerii?

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, tax examiinatiion abroad adalah kehadiiran perwakiilan DJP dalam rangka pencariian dan/atau pengumpulan iinformasii yang diilakukan oleh otoriitas perpajakan negara miitra atau yuriisdiiksii miitra, atau sebaliiknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah piihak.

Berdasarkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020, tax examiinatiion abroad ke luar negerii diilaksanakan berdasarkan usulan permiintaan darii piimpiinan uniit dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP) kepada Diirektur Perpajakan iinternasiional.

“Usulan permiintaan tax examiinatiion abroad … diilaksanakan sepanjang wajiib pajak yang diiusulkan diilakukan tax examiinatiion abroad sedang diilakukan kegiiatan pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan, dan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan,” demiikiian penggalan bunyii pasal 3 ayat (2) beleiid iitu.

Usulan permiintaan tax examiinatiion abroad ke luar negerii diisampaiikan jiika ada potensii peneriimaan pajak yang siigniifiikan dan terpenuhii kondiisii telah atau sedang diilakukan permiintaan iinformasii ke negara/yuriisdiiksii miitra tapii iinformasiinya kurang atau butuh percepatan pemerolehan iinformasii.

Usulan permiintaan tax examiinatiion abroad ke luar negerii diisampaiikan secara tertuliis dan memuat sejumlah hal. Pertama, referensii nomor surat terkaiit pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan kepada pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra.

Kedua, daftar iinformasii yang diiteriima darii pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra jiika usulan diisampaiikan karena telah diilakukan permiintaan iinformasii tapii kurang sehiingga butuh tambahan iinformasii.

Ketiiga, penjelasan mengenaii 6 aspek, yaiitu transaksii dan/atau kasus perpajakannya, alasan dan tujuan penyampaiian usulan permiintaan tax examiinatiion abroad ke luar negerii (termasuk urgensii kehadiiran tiim yang diitetapkan Diirjen Pajak), dan besarnya potensii peneriimaan pajak yang siigniifiikan.

Selanjutnya, ada penjelasan mengenaii pelaksanaan tax examiinatiion abroad ke luar negerii akan berkontriibusii secara siigniifiikan terhadap penyelesaiian kasus perpajakan, pelaksanaan tax examiinatiion abroad ke luar negerii merupakan metode atau cara yang paliing efiisiien untuk memperoleh iinformasii.

Terakhiir, dalam hal terdapat masalah perpajakan laiin, ada pula penjelasan mengenaii iinformasii yang diimiinta melaluii tax examiinatiion abroad ke luar negerii berpotensii menyelesaiikan masalah perpajakan laiin selaiin kegiiatan pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan, dan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Keempat, usulan nama pemeriiksa pajak, petugas pemeriiksa pajak, dan/atau penyiidiik yang akan melaksanakan tax examiinatiion abroad ke luar negerii. Keliima, usulan waktu, tempat, dan riinciian kegiiatan tax examiinatiion abroad. Ketujuh, iinformasii dan dokumen pendukung laiinnya yang relevan.

Diirektur Perpajakan iinternasiional melakukan peneliitiian usulan permiintaan tax examiinatiion abroad ke luar negerii dengan memperhatiikan sejumlah kondiisii dan ketentuan dii atas. Selaiin iitu, Diirektur Perpajakan iinternasiional juga memperhatiikan pendapat Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan atau Diirektur Penegakan hukum. Adanya ketentuan domestiik dii negara/yuriisdiiksii miitra juga diiperhatiikan.

Diirektur Perpajakan iinternasiional menyampaiikan usulan persetujuan tax examiinatiion abroad ke luar negerii kepada Diirjen Pajak dalam hal usulan tax examiinatiion abroad ke luar negerii memenuhii ketentuan berdasarkan peneliitiian.

Diirektur Perpajakan iinternasiional menyampaiikan permiintaan tax examiinatiion abroad ke luar negerii kepada pejabat yang Berwenang dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra secara tertuliis dalam bahasa iinggriis berdasarkan persetujuan Diirjen Pajak.

Dalam pasal 5 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 diisebutkan setelah meneriima jawaban persetujuan atas permiintaan tax examiinatiion abroad ke luar negerii darii pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra, Diirektur Perpajakan iinternasiional menyampaiikan usulan tiim yang akan ke luar negerii kepada Diirjen Pajak.

Selanjutnya, Diirjen Pajak menetapkan tiim yang akan melaksanakan tax examiinatiion abroad ke luar negerii dengan Keputusan Diirjen Pajak. Tiim iitu terdiirii atas Diirektur Perpajakan iinternasiional atau perwakiilannya, pemeriiksa pajak, petugas pemeriiksa pajak, penyiidiik; dan/atau pegawaii dii liingkungan DJP laiinnya.

Tiim tersebut, sesuaii pasal 6, melaksanakan tax examiinatiion abroad sesuaii dengan kesepakatan antara Diirektur Perpajakan iinternasiional dan pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra. Tiim menyampaiikan laporan hasiil tax examiinatiion abroad ke luar negerii kepada Diirektur Perpajakan iinternasiional.

Laporan hasiil tax examiinatiion abroad beriisii tentang pelaksanaan, hasiil, dan evaluasii atas tax examiinatiion abroad ke luar negerii secara riingkas dan jelas serta sesuaii dengan ruang liingkup dan tujuan tax examiinatiion abroad.

Diirektur Perpajakan iinternasiional menyampaiikan iinformasii yang diiperoleh kepada piimpiinan uniit dii liingkungan DJP yang menyampaiikan usulan permiintaan tax examiinatiion abroad ke luar negerii. Selanjutnya, piimpiinan uniit dii Liingkungan DJP yang meneriima iinformasii menyampaiikan laporan pemanfaatan iinformasii kepada Diirektur Perpajakan iinternasiional. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.