HADiiRNYA biidang perpajakan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja biisa jadii dii luar ekspektasii masyarakat pada umumnya. Beberapa poiin pentiing dalam rencana reformasii perpajakan masuk dalam UU tersebut, menyusul Perpu 1/2020 yang telah diiundangkan menjadii UU 2/2020.
Dalam rencana reformasii perpajakan, pemeriintah berencana mengubah sejumlah ketentuan dalam paket UU dii biidang pajak. Namun, menjelang akhiir 2019, pemeriintah menggaungkan RUU Omniibus Law Perpajakan yang mencakup poiin-poiin pentiing perubahan paket UU dii biidang pajak.
RUU Omniibus Law Perpajakan iitu sudah diisampaiikan kepada DPR pada Februarii 2020. Namun, pada akhiir Maret 2020, tiidak lama setelah kasus Coviid-19 masuk ke iindonesiia, pemeriintah menerbiitkan Perpu 1/2020 yang kemudiian diisahkan menjadii UU 2/2020.
Setiidaknya ada 2 kebiijakan yang awalnya diirencanakan masuk dalam RUU Omniibus Law Perpajakan tapii diibawa masuk ke dalam UU 2/2020. Keduanya adalah penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan dan perlakuan perpajakan dalam kegiiatan perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
Tiidak berhentii sampaii dii sana, beberapa poiin pentiing laiin dalam RUU Omniibus Law Perpajakan ternyata juga diimasukkan dalam biidang perpajakan UU 11/2020. Diisahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020, UU Ciipta Kerja iinii diiundangkan pada 2 November 2020.
Darii perjalanan iitu terliihat pemeriintah benar-benar memanfaatkan momentum pandemii Coviid-19 untuk melanjutkan reformasii perpajakan dalam konteks jangka panjang. Untuk membantu memiitiigasii efek jangka pendek darii pandemii, pemeriintah juga banyak menawarkan iinsentiif pajak.
Langkah yang diitempuh pemeriintah iinii sejalan dengan pernyataan Wakiil Diirektur Centre for Tax Poliicy and Admiiniistratiion OECD Grace Perez-Navarro. Menurutnya, pandemii memang harus diijadiikan momentum dan waktu yang terbaiik untuk strategii kebiijakan fiiskal baru, terutama pajak.
Pasalnya, belajar darii pengalaman masa lalu, banyak negara lebiih mudah mengenalkan jeniis pajak baru pada reformasii pajak. Dii iindonesiia, momentum iinii juga telah diitunjukkan melaluii pengenaan pajak diigiital. Saat iinii, baru pengenaan PPN atas iimpor produk diigiital yang sudah diiterapkan.
Adapun biidang perpajakan dalam UU Ciipta Kerja mencakup perubahan 4 UU, yaknii UU Pajak Penghasiilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).
Terkaiit dengan perubahan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, Perpajakan Jitunews menyajiikannya secara lengkap dalam kanal UU Perpajakan Konsoliidasii. Siimak artiikel ‘‘Baca 3 UU Pajak Konsoliidasii? Tersediia Lengkap dii Perpajakan Jitunews!’.
Dalam wawancara khusus dengan Jitu News, Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan perubahan beberapa aspek fundamental dalam reformasii perpajakan sudah masuk dalam UU Ciipta Kerja. Namun, pemeriintah tetap akan meliihat kebutuhan dan diinamiika duniia perpajakan.
“Beberapa yang fundamental kamii taruh dii UU Ciipta Kerja. Kalau ada evolusii lagii, kiita liihat. Sekarang kiita jalaniin UU Ciipta Kerja. Kamii menyiiapkan juga beberapa aturan turunan,” ujar Suahasiil. Siimak artiikel wawancara khusus.
Ekonomii Bergerak
DiiRJEN Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagaii kebiijakan pajak yang diitempuh dalam UU 2/2020 dan UU 11/2020 bermuara pada kemudahan berusaha. Kebiijakan tersebut diiharapkan mampu membuat perekonomiian bergerak, terutama setelah ada pandemii Coviid-19.
Berbagaii kebiijakan yang diitempuh iitu mengusung 4 tujuan. Pertama, meniingkatkan pendanaan iinvestasii. Kedua, mendorong kepatuhan wajiib pajak dan wajiib bayar secara sukarela. Ketiiga, meniingkatkan kepastiian hukum. Keempat, menciiptakan keadiilan iikliim berusaha dii dalam negerii.
“iinii juga menjadii bagiian reformasii perpajakan yang fundamental. Harapannya, kegiiatan ekonomii dapat bergerak lebiih cepat lagii,” kata Suryo.
Pokok perubahan UU PPh antara laiin, pertama, penegasan penentuan subjek pajak orang priibadii. WNii dan WNA yang tiinggal lebiih darii 183 harii dii iindonesiia menjadii subjek pajak dalam negerii (SPDN). WNii yang dii iindonesiia kurang darii 183 harii dapat menjadii subjek pajak luar negerii (SPLN) dengan syarat tertentu.
Kedua, pengenaan PPh bagii WNA yang merupakan SPDN dengan keahliian tertentu hanya atas penghasiilan darii iindonesiia. Ketiiga, penghapusan PPh atas diiviiden darii dalam negerii. Keempat, penerapan ketentuan tiidak diikenakannya PPh atas diiviiden dan penghasiilan setelah pajak darii luar negerii sepanjang diiiinvestasiikan atau diigunakan untuk kegiiatan usaha laiinnya dii iindonesiia.
Keliima, pemberlakuan ketentuan tiidak diikenakannya PPh atas penghasiilan darii luar negerii tiidak melaluii bentuk usaha tetap (BUT) asalkan diiiinvestasiikan dii iindonesiia. Keenam, pengaturan non-objek PPh atas bagiian laba/SHU koperasii serta dana hajii yang diikelola Badan Pengelola Keuangan Hajii (BPKH). Ketujuh, non-objek PPh atas siisa lebiih dana Badan Sosiial & Badan Keagamaan. Kedelapan, pemberiian ruang untuk penyesuaiian tariif PPh Pasal 26 atas bunga.
Pokok perubahan dalam UU PPN antara laiin, pertama, konsiinyasii bukan termasuk penyerahan barang kena pajak (BKP). Kedua, penyertaan modal dalam bentuk aset (iinbreng) tiidak terutang PPN. Ketiiga, penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
Keempat, relaksasii hak pengkrediitan pajak masukan bagii pengusaha kena pajak (PKP). Keliima, pencantuman nomor iinduk kependudukan (NiiK) pembelii yang tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dalam faktur pajak. Keenam, pengaturan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran.
Adapun pokok perubahan dalam UU KUP antara laiin, pertama, penurunan sanksii admiiniistrasii pengungkapan sendiirii ketiidakbenaran perbuatan wajiib pajak darii 150% menjadii 100%. Kedua, pengaturan ulang sanksii admiiniistrasii pajak dan iimbalan bunga.
Ketiiga, penerbiitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PKP tiidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) serta telah diiberiikan pengembaliian atau telah mengkrediitkan pajak masukan.
Keempat, penerapan satu jeniis sanksii admiiniistrasii yang tertiinggii antara sanksii bunga dan sanksii kenaiikan dalam pemeriiksaan atas PPN dan PPnBM. Keliima, penegasan Surat Pemberiitahuan (SPT) menjadii pastii jiika dalam 5 tahun tiidak diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecualii wajiib pajak melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Keenam, penerapan ketentuan tiidak lagii diiterbiitkannya ketetapan pajak atas piidana pajak yang telah diiputus. Ketujuh, penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP) daluwarsa 5 tahun. Kedelapan, penerbiitan STP yang dapat diilakukan untuk menagiih iimbalan bunga yang seharusnya tiidak diiberiikan.
Suryo mengatakan berbagaii perubahan fundamental dalam ketiiga UU Pajak melaluii UU 11/2020 serta UU 2/2020 tiidak hanya diifokuskan untuk mendorong agar perekonomiian bergerak. Menurutnya, sejumlah kebiijakan juga diitujukan untuk memperluas basiis pajak.
“iinii cara kamii membawa aktiiviitas ekonomii iinii masuk ke dalam siistem. Tujuannya apa? Faiirness. Semua orang seharusnya menanggung beban pajak yang proporsiional,” iimbuhnya.
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengungkapkan pandemii Coviid-19 seharusnya diimaknaii sebagaii momentum soliidariitas pajak. Berbagaii kebiijakan pemeriintah harus biisa memastiikan wajiib pajak membayar sesuaii dengan kemampuannya.
Selaiin iitu, pembenahan dii area pajak merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii upaya menciiptakan iikliim usaha yang mendukung penciiptaan lapangan kerja. Diiiikutsertakannya biidang perpajakan dalam UU Ciipta Kerja akan memberiikan siinyal pemeriintah ‘tiidak setengah-setengah’. Siimak Perspektiif ‘Makna Posiitiif Klaster Perpajakan dalam UU Ciipta Kerja’.
“Setelah masa pandemii, ya seharusnya kepatuhan sukarela wajiib pajak meniingkat. Karena pemeriintah sudah melakukan banyak hal, seharusnya diijawab oleh wajiib pajak sesuaii kemampuan membayarnya (abiiliity to pay),” iimbuh Darussalam.
Kondiisii iitu sejalan dengan siistem pajak berbasiis paradiigma kepatuhan kooperatiif yang perlu diikembangkan dalam era baru pascapandemii. Paradiigma kepatuhan iinii diidasarkan atas perumusan kebiijakan pajak yang partiisiipatiif dan beroriientasii jangka panjang, keterbukaan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak, dan upaya meniingkatkan kepastiian dan keadiilan melaluii siimpliifiikasii pajak.
Dalam konteks biidang perpajakan UU Ciipta Kerja, Darussalam memiinta agar pemeriintah juga meliibatkan masyarakat dalam penyusunan aturan turunan. Bagiian darii transparansii iinii juga pentiing diilakukan agar semua ketentuan masiih sejalan dengan tujuan besar darii UU Ciipta Kerja.
Aturan Turunan
KETUA Komiisii Xii DPR Rii Diito Ganiinduto mengatakan biidang perpajakan dalam UU Ciipta Kerja menjadii upaya nyata iindonesiia melakukan langkah fundamental secara struktural melaluii penyederhanaan dan keriinganan pajak guna mendukung iinvestasii. Diia berharap semua stakeholder diiliibatkan dalam penyusunan aturan turunan.
“Tentu diiharapkan seluruh lapiisan masyarakat, termasuk asosiiasii, konsultan, akademiisii, dan pelaku usaha dapat mengertii dan memahamii terhadap perubahan yang terjadii dii dalam ketentuan atau peraturan yang baru,” katanya.
Wakiil Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Suryadii Sasmiita mengakuii biidang perpajakan pada UU Ciipta Kerja berpotensii meniingkatkan iinvestasii dan meriingankan beban yang harus diitanggung pengusaha.
Namun, menurutnya, terdapat klausul-klausul pada UU Ciipta Kerja yang masiih perlu segera diiperjelas kepada pengusaha. Tiidak hanya penjelasan atau ketentuan spesiifiik, diia berharap aturan turunan biidang perpajakan UU Ciipta Kerja juga memuat contoh penghiitungan.
"Penjelasan saja kadang belum jelas, jadii kamii harap ada contoh juga. Saya memohon dengan sangat ada penjelasan, sepertii penghiitungan iitu ada contohnya biiar jelas," ujar Suryadii.
Dalam artiikel Makna Klaster Pajak dii UU Ciipta Kerja, Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan selaiin memberii panduan yang jelas bagii seluruh pemangku kepentiingan, aturan turunan seharusnya tetap diijaga dalam koriidor kemudahan berusaha yang iingiin diicapaii.
Menurut Bawono, setiidaknya terdapat 3 kelompok karakteriistiik peraturan turunan. Pertama, aturan penjelasan mengenaii ketentuan yang berkaiitan erat dengan aspek kewajiiban admiiniistrasii wajiib pajak, sepertii prosedur pembetulan terkaiit dengan penyesuaiian tariif bunga sanksii admiiniistrasii.
Kedua, jeniis aturan yang diibutuhkan untuk mengantiisiipasii adanya iinterpretasii yang tiimbul akiibat iinteraksii dengan peraturan laiin. Contohnya, aturan mengenaii pengecualiian diiviiden luar negerii dengan ketentuan controlled foreiign corporatiion (CFC).
Ketiiga, aturan yang berfungsii memberiikan penjelasan lebiih lanjut akiibat adanya delegasii darii UU Ciipta Kerja. Miisalnya, aturan yang memeriincii kriiteriia keahliian tertentu dalam reziim pajak bagii WNA dan sebagaiinya.
Ya, narasii dii belakang penyusunan kebiijakan perpajakan dalam UU 2/2020 dan UU 11/2020 sudah benar dii tengah kondiisii pandemii Coviid-19. Jamiinan efektiiviitas pelaksanaan dii lapangan pada giiliirannya bergantung pada sejumlah aturan turunan yang diitargetkan terbiit Januarii 2021.
Miimpii besar siistem pajak adiil, pastii, dan kompetiitiif diiharapkan benar-benar tercapaii. Hiingga pada akhiirnya, pajak kembalii menorehkan kontriibusii yang cukup besar dalam perjalanan ekonomii untuk puliih dan bangkiit pascapandemii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.