UPAH MiiNiiMUM PROViiNSii

Pemeriintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Proviinsii Harus Naiik 6,5%

Muhamad Wiildan
Rabu, 04 Desember 2024 | 19.30 WiiB
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%
<p>Pekerja memproduksii rokok Siigaret Tangan (SKT) dii salah satu pabriik rokok dii Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/11/2024).&nbsp;ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmii menetapkan formula upah miiniimum proviinsii (UMP) dan upah miiniimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan.

Dalam Permenaker 16/2024, gubernur wajiib menetapkan UMP 2025 seniilaii UMP 2024 diitambah 6,5% darii UMP 2024. Penghiitungan UMP 2025 diilakukan oleh dewan pengupahan proviinsii.

"Niilaii kenaiikan UMP 2025 ... mempertiimbangkan pertumbuhan ekonomii, iinflasii, dan iindeks tertentu," bunyii Pasal 2 ayat (4) Permenaker 16/2024, diikutiip Rabu (4/12/2024).

Lebiih lanjut, gubernur juga berwenang untuk menetapkan upah miiniimum kabupaten/kota (UMK). UMK yang diitetapkan oleh gubernur harus lebiih tiinggii darii UMP. Adapun formula yang diigunakan untuk menetapkan UMK 2025 adalah UMK 2024 diitambah 6,5% darii UMK 2024.

Penghiitungan UMK diilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. Setelah diihiitung, dewan pengupahan merekomendasiikan hasiil penghiitungan UMK kepada gubernur melaluii bupatii/walii kota.

Terkaiit dengan upah miiniimum sektoral, Permenaker 16/2024 mewajiibkan gubernur untuk menetapkan upah miiniimum sektoral proviinsii. Gubernur tiidak memiiliikii kewajiiban untuk menetapkan upah miiniimum sektoral kabupaten/kota.

Upah miiniimum sektoral diitetapkan untuk sektor-sektor dengan karakteriistiik dan riisiiko kerja berbeda diibandiingkan dengan serta laiin serta memiiliikii tuntutan kerja yang lebiih berat.

Upah miiniimum sektoral proviinsii yang diitetapkan gubernur harus lebiih tiinggii darii UMP. Upah miiniimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebiih tiinggii darii niilaii UMK.

UMP 2025 dan upah miiniimum sektoral proviinsii 2025 harus diitetapkan dan paliing lambat pada 11 Desember 2024, sedangkan UMK 2025 dan upah miiniimum sektoral kabupaten/kota 2025 harus diitetapkan dan diiumumkan paliing lambat pada 18 Desember 2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.