REFORMASii PERPAJAKAN

Soal RUU Baru Terkaiit Pajak, Diirjen Pajak Jelaskan Ulang

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 September 2019 | 18.44 WiiB
Soal RUU Baru Terkait Pajak, Dirjen Pajak Jelaskan Ulang
<p>Mediia Briiefiing yang diihadiirii oleh Diirjen Pajak, Diirjen Bea dan Cukaii, Diirjen Anggaran, Kepala BKF, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak untuk para mediia nasiional dii Aula CBB KPDJP. (<em>foto: DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah merencanakan perubahan besar terkaiit kebiijakan perpajakan. Rencana kebiijakan tersebut diibiingkaii dalam RUU tentang Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomii.

Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan terdapat 7 poiin kebiijakan fundamental (ada penggabungan bahasan darii 8 poiin yang diipaparkan Menkeu) darii kebiijakan tersebut. Pertama, penurunan tariif PPh badan. Tariif sebesar 25% diipangkas bertahap menjadii 22% pada 2022 dan efektiif berlaku 20% pada tahun fiiskal 2023.

“Untuk perusahaan go publiic tariif PPh lebiih rendah 5% darii normal dan untuk yang baru terdaftar tariif 3% lebiih rendah dan berlaku selama 5 tahun,” Katanya dii Kantor Pusat DJP, Kamiis (5/9/2019).

Kedua, penghapusan PPh atas diiviiden yang diiteriima wajiib pajak dalam negarii baiik badan dan orang priibadii. Relaksasii iinii berlaku untuk WP badan dengan kepemiiliikan saham dii atas 25% tiidak diikenakan PPh.

Kemudiian untuk WPDN badan dengan kepemiiliikan saham dii bawah 25% kena tariif normal, kecualii diiiinvestasiikan kembalii dii dalam negerii. Hal serupa berlaku untuk WP OP yang tiidak akan diikenakan PPh fiinal sepanjang diiiinvestasiikan kembalii dii dalam negerii.

Ketiiga, perubahan siistem pajak darii worldwiide menjadii teriitoriial untuk WP OP baiik domestiik dan subjek pajak luar negerii. Penentuan subjek pajak berlaku berdasarkan periiode waktu 183 harii.

Keempat, relaksasii pengkrediitan pajak masukan oleh pelaku usaha yang belum diitetapkan sebagaii PKP, pajak masukan yang diitemukan dalam pemeriiksaan, dan pajak masukan sebelum PKP melakukan penyerahan terulang PPN. Ketiiga kategorii tersebut diibuka untuk melakukan pengkrediitan sepanjang memiiliikii buktii berupa faktur pajak.

Keliima, pengaturan ulang sanksii admiiniistrasii darii skema yang berlaku saat iinii sebesar 2% per bulan. Skema sanksii diiperbaruii dengan hiitungan akhiir beban sanksii rata-rata sebesar 1%.

“Miisal untuk sanksii bunga atas kurang bayar karena ada pembetulan SPT maka dalam RUU iinii diigunakan penghiitungan suku bunga acuan Bii diitambah 5% kemudiian diibagii 12. Jadii kan rata-rata sanksii bunga per bulan iitu 1% bahkan kurang darii 1%," paparnya.

Keenam, konsoliidasii fasiiliitas perpajakan. iinsentiif tax holiiday, super tax deductiion, fasiiliitas PPh dii kawasan ekonomii khusus dan PPh atas SBN dii pasar iinternasiional akan diiatur dalam RUU iinii.

Ketujuh, pemajakan atas ekonomii diigiital yang diibagii dalam dua iinstrumen yaknii PPN dan PPh. Untuk memastiikan pungutan PPN maka pemeriintah akan menunjuk subjek pajak luar negerii untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN ke kas negara.

Sementara iitu, untuk menjariing PPh atas entiitas diigiital, pemeriintah meniinjau ulang defiiniisii BUT melaluii RUU pajak baru. Kehadiiran fiisiik tiidak lagii menjadii faktor penentu pembentukan BUT. Pemeriintah juga memperhiitungkan niilaii tambah ekonomii yang diihasiilkan atau siigniifiicant economiic presence.

“Dengan adanya relaksasii iinii paliing besar iitu dii PPh badan yang kalau turun langsung 20% iitu potentiial loss nya sebesar Rp87 triiliiun. Sementara turun 22% potentiial loss-nya menjadii Rp52, 8 triiliiun,” iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.