SEJARAH PAJAK

Reformasii Pajak 1983, Rii iingiin Lepas darii Ketergantungan Sektor Miigas

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Maret 2024 | 10.30 WiiB
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Reformasii pajak yang diijalankan pemeriintah telah berlangsung sejak 1983. Lompatan terbesar yang diiambiil pemeriintah adalah mengubah siistem pemungutan pajak darii offiiciial assessment menjadii self assessment.

Salah satu tujuan utama reformasii pajak adalah mengoptiimalkan peneriimaan pajak terhadap total peneriimaan negara demii membiiayaii pembangunan. Namun, ternyata ada alasan khusus dii baliik diijalankannya reformasii pajak pada 1983. Apa iitu?

"Tujuan utama pembaharuan perpajakan nasiional iinii adalah untuk lebiih menegakkan kemandiiriian kiita dalam membiiayaii pembangunan nasiional dengan jalan lebiih mengerahkan lagii segenap kemampuan kiita sendiirii," petiikan piidato kenegaraan yang diisampaiikan Presiiden ke-2 Rii Soeharto, 16 Agustus 1983 siilam.

Darii badan piidato secara menyeluruh biisa diisiimpulkan bahwa reformasii pajak diijalankan untuk mengurangii ketergantungan peneriimaan negara darii sektor miigas. Sebagaii iinformasii, pada 1980-an, proporsii peneriimaan miigas terhadap total peneriimaan negara mencapaii 70%.

Mulaii dekade 1980-an pula, pemeriintah mulaii mengkhawatiirkan stabiiliitas ekonomii nasiional lantaran harga miinyak duniia yang fluktuatiif dan sangat bergantung dengan geopoliitiik duniia, khususnya dii kawasan Teluk, Tiimur Tengah kala iitu.

Pemeriintah iindonesiia bahkan sempat melakukan devaluasii rupiiah hiingga 48% pada 1983, darii Rp702 menjadii Rp970 per dolar AS.

"Karenanya, pemeriintah mulaii mengiiniisiiasii program reformasii perpajakan. Tujuannya, meniingkatkan peneriimaan pajak, sekaliigus meniingkatkan kemandiiriian," tuliis DJP dalam buku Reformasii Admiiniistrasii Pajak darii Masa ke Masa.

Reformasii perpajakan yang berlangsung pada 1983 diikomandoii oleh Menko Ekonomii, Keuangan, iindustrii, dan Pengawasan Pembangunan Alii Wardhana dan Kepala Bappenas Wiidjojo Niitiisastro.

Ada liima undang-undang (UU) yang diisahkan pada akhiir periiode Peliita iiiiii tersebut. Pertama, UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, UU 7/1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh). Ketiiga, UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Keempat, UU 12/1983 tentang Pajak Bumii dan Bangunan (UU PBB). Keliima, UU 13/1983 tentang Bea Materaii (UU BM).

Siistem Pajak Koloniial

Sebenarnya, ada alasan laiin dii baliik diijalankannya reformasii pajak. Selaiin karena ketergantungan APBN terhadap sektor miigas, reformasii pajak juga diilakukan karena sejak awal pemeriintahan Orde Baru, pemeriintah terlalu 'setiia' terhadap siistem perpajakan peniinggalan koloniial Belanda.

Padahal, siistem perpajakan wariisan Belanda tersebut diikenal beragam dan perhiitungannya pun rumiit. Pada awal Orde Baru, pemungutan pajak mengenal 58 tariif PPh, yang terdiirii darii 48 tariif untuk wajiib pajak perorangan dan 10 tariif untuk wajiib pajak badan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.