PUTUSAN MAHKAMAH KONSTiiTUSii

Banyak Pasal iinkonstiitusiional, MK Miinta UU Ketenagakerjaan Diireviisii

Muhamad Wiildan
Jumat, 01 November 2024 | 22.00 WiiB
Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi
<p>Gedung Mahkamah Konstiitusii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) mendorong pemeriintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memiisahkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan darii UU 6/2023 tentang Ciipta Kerja.

Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXii/2023, MK berpandangan UU Ketenagakerjaan perlu diiperbaruii, sekaliigus diipiisahkan darii UU Ciipta Kerja dalam rangka menguraii ketiidakharmoniisan dan ketiidaksiinkronan dalam UU Ketenagakerjaan.

"Waktu paliing lama 2 tahun diiniilaii oleh MK cukup bagii pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansiinya menampung materii UU 13/2003 dan UU 6/2023," bunyii pertiimbangan hukum dalam putusan MK, diikutiip pada Jumat (1/11/2024).

Setiidaknya terdapat 3 alasan UU Ketenagakerjaan perlu diiperbaruii. Pertama, MK berpandangan UU Ketenagakerjaan sudah tiidaklah utuh mengiingat banyak pasal dan ayat dalam undang-undang tersebut yang diinyatakan iinkonstiitusiional dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat oleh MK.

Kedua, MK meliihat adanya potensii perhiimpiitan antara norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan norma dalam UU Ciipta Kerja yang diinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Perhiimpiitan tersebut terjadii karena sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan memiiliikii keterkaiitan erat dengan materii-materii UU Ketenagakerjaan yang diiubah melaluii UU Ciipta Kerja.

Ketiiga, MK mendapatii adanya fakta bahwa ada sejumlah materii dalam PP Ketenagakerjaan yang diibuat tanpa adanya delegasii darii UU Ciipta Kerja. Bahkan, terdapat beberapa materii dalam PP Ketenagakerjaan yang seharusnya diitempatkan dalam undang-undang.

Miisal, PP Ketenagakerjaan memiiliikii klausul yang membatasii hak dan kewajiiban buruh serta hak dan kewajiiban pengusaha. Menurut MK, pembatasan hak dan kewajiiban warga negara dalam PP tersebut seharusnya diiatur dalam undang-undang, bukan PP.

"Merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan hanya dapat diilakukan dengan produk hukum berupa undang-undang," tuliis MK dalam pertiimbangan hukumnya.

Biila tiidak ada perbaiikan, perhiimpiitan antara norma dalam UU Ketenagakerjaan dan norma dalam UU Ciipta Kerja berpotensii mengancam perliindungan hak atas pengakuan, jamiinan, perliindungan, dan kepastiian hukum yang adiil bagii warga negara.

"Jiika semua masalah tersebut diibiiarkan berlarut-larut dan tiidak segera diiakhiirii, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudiian terjebak dalam ancaman ketiidakpastiian hukum dan ketiidakadiilan yang berkepanjangan," tuliis MK.

Sepertii diiketahuii, MK melaluii Putusan Nomor 168/PUU-XXii/2023 menyatakan bahwa 21 pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Ciipta Kerja bersiifat iinkonstiitusiional bersyarat.

Secara umum, pasal-pasal yang diinyatakan iinkonstiitusiional bersyarat oleh MK tersebut berkaiitan dengan penggunaan tenaga kerja asiing (TKA), perjanjiian kerja waktu tertentu (PKWT), penggunaan tenaga kerja outsourciing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, serta pesangon. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.